PPKM Dicabut, Kegiatan Hotel dan Restoran Seharusnya tak Dibatasi

KLIKNUSAE.com – Pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seharusnya tak lagi membatasi kegiatan hotel dan restoran.

Terlebih, libur Natal dan Tahun Baru  (Nataru) seperti sekarang ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk melakukan recovery.

“Kita sudah hampir tiga tahun terpuruk. Dengan dicabutnya status PPKM ini kami sangat mengapresiasi. Oleh sebab itu, dengan keputusan yang diambil Presiden untuk mencabut PPKM seharusnya juga Perda dan Perwal pembatasan kegiatan di hotel tidak berlaku,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar yang dihubungi Kliknusae.com, Jumat malam, 30 Desember 2022.

BACA JUGA: Pengurus PHRI DKI Jakarta Studi Banding ke PHRI Jabar, Herman Muchtar Berbagi Tips

Menurut Herman, kegiatan malam tahun baru seharusnya tidak ada lagi pembatasan waktu. Karena secara otomatis, kebijakan pemerintah pusat itu lebih tinggi.

Sehingga pemerintah daerah, apakah Bupati dan Wali Kota harus segera mencabut juga Perda atau Perwal terkait PPKM.

“Hotel, restoran merupakan sektor parwisata itu yang sangat terpukul saat terjadi Pandemi. Oleh sebab itu, inilah waktunya kita melakukan pemulihan. Bagaimana keterisian kamar hotel bisa bangkit lagi,” kata Herman—yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat ini.

Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Namun demikian, Herman tetap mengingatkan agar pengelola hotel dan restoran untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Herman Muchtar Ingatkan PHRI Kota Bogor Harus Tetap Pikirkan Anggota

“Karena kita sudah membiasakan diri melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Tetapi tidak ada salahnya, prokes masih kita teruskan, walaupun tidak ada kewajiban dari pemerintah. Ini untuk menjaga kita sendiri, karyawan maupun tamu,” ujar Herman.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hari ini.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

BACA JUGA: Pangandaran Menjadi Tuan Rumah Rakerda PHRI Tahun 2023

Tetap hati-hati dan Waspada

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik.

Dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut PPKM Belum akan Berakhir Sampai Masuk Fase Ini

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan. ***

Share this Post:

Berita Terkait

E-Magazine Nusae