Pengajuan Sertifikat Halal Makin Mudah, Cukup 21 Hari Kerja, Ini Syaratnya

KLIKNUSAE.com - Pengajuan sertifikat halal kini makin mudah diperoleh. Prosesnya juga tidak telalu berbelit-belit.

Selama memenuhi persyarakat yang sudah ditentukan, masyarakat hanya butuh waktu 21 hari.

"Jadi BPJPH memiliki waktu 3 hari kerja, LPH 15 hari kerja, dan MUI 3 hari kerja jadi berjumlah 21 hari kerja," jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), Muhammad Aqil Irham, belum lama ini.

BPJH sendiri sejak 17 Oktober 2019 secara efektif mendapat amanat untuk melaksanakan proses sertifikasi halal.

BACA JUGA: Biaya Sertifikat Halal 5 Sampai 12 Juta, Bagaimana dengan Pelaku UMKM

Sertifikasi ini halal ini guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen, khususnya bagi umat Islam.

Sebelumnya, proses sertifikasi halal pelaksanaanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).Namun, sejak 2019 lalu beralih ke pemerintah. Dalam hal ini dilakukan oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Atas dasar UU 33 2014 itu mengamanatkan adanya perubahan otoritas yang sebelumnya otoritas sertifikasi halal itu ada di masyarakat dalam hal ini MUI beralih ke pemerintah atau government atau state," ujar Aqil.

BACA JUGA: Final, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa dalam prosesnya BPJPH masih melibatkan MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"BPJPH memiliki kewenangan administratif, LPH memiliki kewenangan scientific, kemudian MUI memiliki wilayah kewenangan Agama itu khusus untuk fatwa halal," katanya.

Proses Pengajuan Cukup Cepat

Aqil juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak sulit dan cukup cepat. Secara regulatif hanya butuh 21 hari kerja sertifikat halal harus terbit.

Dirinya menambahkan untuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) tidak dipungut biaya, pembiayaannya nanti akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini BPJPH.

BACA JUGA: LPK AMA Institute Kembangkan Pelatihan Kerja Bersertifikat Industri

"Karena amanat UU Ciptaker, mengamanatkan bahwa biaya sertifikasi halal untuk mikro dan kecil itu adalah sebesar 0 rupiah alias gratis namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," kata Aqil.

Berikut ini adalah syarat pengajuan Sertifikat Halal :

  1. Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data) melalui laman www.e-lppommui.org
  5. Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
  6. Pelaksanaan audit
  7. Melakukan monitoring pasca audit
  8. Memperoleh Sertifikasi Halal

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae