FaceApp Haram Di Mesir dan Arab Saudi, MUI Belum Keluarkan Fatwa

Klik nusae - Sebuah aplikasi yang bisa membuat wajah menjadi tua dan muda, FaceApp mendapat penentangan di bebeapa Timur Tengah seperti Mesir dan Arab Saudi. Di negara Mesir, muncul pernyataan bahwa aplikasi FaceApp haram karena mengubah ciptaan Tuhan.

Dikutip dari Mashable, di Mesir FaceApp dianggap haram oleh seorang lulusan salah satu Universitas Islam paling terkenal di Mesir, Essam al-Roubi.

Menurutnya FaceApp Challange yang sedang menjadi tren di media sosial adalah tren yang haram.

FaceApp, aplikasi yang bisa membuat pengguna mengetahui wajah ketika tua. Aplikasi ini disebut haram karena belum tentu wajah pengguna seperti yang ditampilkan aplikasi di masa depan.

Al-Roubi mengatakan hanya Allah yang tahu hal-hal yang akan terjadi kepada manusia

"Apakah gambar-gambar ini benar-benar menunjukkan apa yang akan terjadi pada orang? Tidak. Hanya Tuhan yang tahu itu," kata Al-Roubi.

Untuk mendukung pernyataannya, Al-Roubi mengutip beberapa ayat dari Alquran. Salah satu ayat yang ia klaim mendukung pernyataannya adalah ayat 119 Surat AN-Nisa. Al-Roubi juga mengutip ayat 70 Surat al-Israa.

Sementara itu, mengikuti Amerika Serikat, Polandia, hingga Lithuania, Arab Saudi juga turut mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dilansir dari Arab News, Otoritas Keamanan Siber Nasional (NCA) telah memperingatkan agar masyarakat tidak 'ketagihan' FaceApp.

Sebab, aplikasi itu tengah diselidiki terkait privasi, lantaran diduga kurang bertanggung jawab atas data pribadi penggunanya.

Aplikasi memungkinkan pengguna untuk mengunggah foto wajah dan mengubahnya agar terlihat lebih tua. Belakangan feed media sosial dipenuhi oleh gambar tua jutaan pengguna yang tersebar di lebih dari 100 negara.

NCA kini telah memperingatkan agar tidak menggunakan FaceApp. NCA menekankan agar tidak memberikan FaceApp akses ke gambar pengguna.

Profesor bidang keamanan siber dari King Saud University, Muhammad Khurram Khan mengatakan pengguna terobsesi menggunakan aplikasi untuk bersenang-senang, di sisi lain pengguna tidak memerhatikan potensi kebocoran data pribadi.

"Saat ini banyak orang yang tampaknya terobsesi dengan beberapa aplikasi ponsel cerdas, yang digunakan untuk bersenang-senang atau hiburan. Mereka tidak takut dan mengetahui terkait privasi mereka yang bisa digunakan sebagai tujuan jahat," kata Khan.

Khan mengatakan kebijakan privasi FaceApp tidak jelas mengenai prosedur perusahaan melindungi data pengguna. Akan tetapi, perusahaan mengklaim bahwa tidak ada data yang disalahgunakan.

Khan menjelaskan secara eksplisit bahwa perusahaan membagikan informasi dengan 'mitra iklan pihak ketiga'.

Oleh karena itu, Khan menjelaskan agar pengguna tak hanya menggunakan aplikasi untuk bersenang-senang, tapi harus memerhatikan dari sisi keamanan data juga.

"Persyaratan layanan FaceApp terlihat memungkinkan pengguna untuk memberikan akses ke semua foto yang disimpan, dan tidak ada yang tahu kapan dan dengan siapa data ini dapat dibagikan atau digunakan," kata Khan.

Bagaimana di Indonesia. Sampai saat ini belum ada komentar dari lembaga resmi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akankah keluar juga fatwa dari MUI soal aplikasi bikinan Rusia ini? Kita tunggu saja.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae