Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Apa Saja?

KLIKNUSAE.com – Syarat terbaru perjalanan luar negeri dikeluarkan Satuan Gagas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak, Jumat 7 Januari 2022 ini mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mengutip laman Setkab, Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat.

BACA JUGA: Peraturan Baru Perjalanan Darat Kemenhub, Perhatikan Hal Ini

Disamping itu juga harus memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memperhatikan syarat terbaru perjalanan.

Surat Edaran Perjalanan Ke Luar Negeri

Berikut ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, sebagaimana yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.

BACA JUGA: Syarat Tes PCR Perjalanan Udara Dihapus, Ini Penggantinya

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

BACA JUGA: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari, Siapa Saja Yang Berhak?

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Ketentuan Sertifikat Vaksin Syarat terbaru perjalanan luar

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

BACA JUGA: DPD PUTRI Usulkan Penyesuaian Regulasi Agar Wisman Cepat Ke Bali

3. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 12-17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

Pengecualian menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI diperbolehkan tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19. Selama yang bersangkutan tidak keluar dari area bandar udara (bandara). Atau selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

BACA JUGA: Kebijakan Hotel Karantina Membingungkan, Menteri dan Daerah Berbeda

- Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

- Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3. Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4. Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter. Baik, dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan RT-PCR

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Aturan karantina

- Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan. Tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

BACA JUGA: Pameran Otomotif Berkelas Dunia Kembali Digelar di Indonesia, Ini Waktunya

- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri. Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat. Biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai  Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;

- Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

- Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR WNI pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif. Maka dilakukan perawatan di RS bagi dengan biaya ditanggung pemerintah. Dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

****

Sumber: Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae