Kebijakan Hotel Karantina Membingungkan, Menteri dan Daerah Berbeda

KLIKNUSAE.com – Kebijakan hotel karantina membingungkan masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang ingin berlibur di Bali.

Kementerian menyatakan bahwa hotel-hotel di  Bali yang dibuka untuk karantina wisatawan mancanegara (wisman) boleh menerima tamu biasa.

Sementara pemerintah daerah (Pemda) Bali sebelumnya telah mengeluarkan aturan bahwa ada 35 hotel karantina yang tersebar di Sanur, Ubud, dan Nusa Dua tidak diizinkan menerima tamu biasa.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf) Sandiaga Uni dalam Weekly Press Briefing pada Senin, 18 Oktober 2021 menyatakan hotel karantina boleh menerima tamu biasa.

BACA JUGA: Serius Siapkan Hotel Karantina, Bali Juga Kembangkan Sistem QR Code

“Tapi dengan beberapa syarat. (Misalnya) sistem pengawasan alur yang baik, juga hotel tersebut punya area yang dikhususkan atau vila yang diarahkan untuk wisman yang dikarantina,” paparnya.

Dia melanjutkan, area untuk beraktivitas antara tamu biasa dengan wisman yang sedang dikarantina juga harus dipisah.

Saat wisman sudah mulai berkunjung, Sandiaga menegaskan bahwa pihaknya termasuk pihak terkait lainnya akan terus melakukan tinjauan dan evaluasi secara berkala.

“Sehingga yang karantina di hotel atau vila, maupun juga di kapal yang sudah diperbolehkan live on board, semua dilakukan dengan protokol karantina dan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin,” pungkasnya.

BACA JUGA: Begini Beda Hotel Karantina dan Isolasi Mandiri

Bali Terbitkan Buku Panduan Penanganan Wisman

Terkait hal ini,  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kliknusae.com, Selasa 19 Oktober 2021 menyatakan, Pemda Bali  telah mengeluarkan Buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara.

“Jadi, sekarang tamu biasa sudah bisa menginap di hotel karantina. Yang penting, gedungnya berbeda,” katanya.

Dalam buku panduan tersebut, aturan soal hotel karantina tertera pada poin di bagian Pra-Arrival dalam Standar Operational Procedure (SOP) Hotel Penginapan Sementara.

BACA JUGA: Ade Armando Sebut Hotel Mewah Ada Main Mata Soal Karantina

Disebutkan, memastikan persyaratan sebagai hotel penginapan sementara terpusat hanya menerima pelanggan karantina saja tanpa pelanggan umum di segala booking channel.

Syarat ini, memiliki masa berlaku sampai waktu perjanjian/agreement berakhir (per 3 bulan).

Selanjutnya dalam Bab IV Standar SOP Hotel Penginapan Sementara (karantina) di f dan g disebutkan:

Memiliki bangunan yang terpisah dengan pelanggan non-karantina untuk proses kedatangan, area kamar, tempat makan dan aktivitas lainnya, serta area screening dan observasi kesehatan.

Pelanggan dapat beraktivitas di Bangunan dan fasilitas yang terpisah dengan pelanggan non-karantina serta diawasi ketat oleh pengelola Hotel karantina dan instansi terkait.

Begini Perbedaan Hotel Karantina dan Isoman

Sebagaimana diketahui, hotel Karantina dan isolasi mandiri (isoman) masih sering menjadi salah pengertian ditengah masyarakat.

Dua fasilitas tersebut dianggap sama, padahal fungsinya sangat jauh berbeda.

Merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), wajib karantina saat tiba di Indonesia.

Sedangkan program isoman adalah dimana pasien yang terinfeksi COVID-19 dalam masa penyembuhan bisa melakukan isolasi di hotel.

BACA JUGA: Grand Asrilia Hotel Jadi Tempat Isoman Covid-19, Ini Pertimbangan Owner

Termasuk, yang bergejala ringan mengisolasi diri agar tidak menularkan penyakitnya ke orang lain.

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menjelaskan bagaimana prosesedur hotel karantina.

“Hotel karantina ini khusus bagi pelaku perjalanan internasional,” katanya dalam jumpa pers virtual, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, saat ini sudah ada 64 hotel repatriasi. Dan jumlah ini dimungkinakan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA: BNPB Bantah Terlibat Pemerasan PCR di Hotel Karantina, Ini Penjelasannya

“Itu berarti, tamu sudah dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan uji PCR. Sementara, hotel isolasi diperuntukkan bagi tamu yang sudah dinyatakan positif COVID-19,” tuturnya.

Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi, menjelaskan, aturan karantina di fasilitas tertentu ditetapkan karena mesti ada pengawasan selama periode itu.

Masih kata Vivi, hotel repatriasi harus memenuhi syarat. Diantaranya yakni merupakan anggota PHRI dan memiliki sertifikat CHSE) dengan nilai 90 atau memuaskan.

***

Share this Post:

Berita Terkait