BBM Jenis Premium Masih Bisa Dijual, Ini Perpresnya

KLIKNUSAE.com – BBM jenis premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih akan dijual seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Atau tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara bagian produk hukum, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Wah, Beredar Isu BBM Kosong, Ini Kata BPH Migas

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun kini, pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

BACA JUGA: Wonderful Ride Indonesia Bangkitkan Wisata Otomotif Indonesia

(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Kemudian, Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22.

BACA JUGA : Mau Usaha Untung? Bergabung dengan Pertshop Pertamina

Rinciannya Pasal Baru

Pasal 21B

(1). Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2). Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

(3). Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA: Pertamina Pilih Jaga Stabilitas Harga BBM Disaat Harga Minyak Kembali Naik

(4). Pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau review perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menetapkan, kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

(6). Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7). Badan pengatur menetapkan Penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.

BACA JUGA: Nah Lho, Usulan Menteri ini Ditolak, Industri Otomotif Makin Berat

Pasal 21C

Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri. Yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Wacana premium dihapus

Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik.

Alasan yang mendasari rencana pemerintah itu yakni Premium dan Lertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91.

"Kita memasuki masa transisi di mana premium (RON 88) akan digantikan dengan pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021 lalu.

"Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," lanjut dia.

BBM jenis Pertamax diketahui memiliki RON 91/92.

Soejarningsih menambahkan, penghapusan Premium dan Pertalite akan dilakukan secara bertahap. ***

Sumber: Kompas.com

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya