Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di Garut, Padahal PPKM Sudah Turun Level 3

KLIKNUSAE.com  - Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan jalan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat dilanjutkan.

Kebijakan ini seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemerintah daerah Garut berusaha mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan orang saat PPKM dilaksankan.

"Sampai hari ini belum ada pencabutan, dan Kapolres tetap memberlakukan itu (ganjil genap)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana di Garut, Selasa 10 Agustus 2021 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.com.

BACA JUGA: Garut Menangis, Puluhan Hotel Kibarkan Bendera Putih, Ada Apa ini

Nurdin- yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Garut menuturkan Kabupaten Garut saat ini melanjutkan PPKM dengan Level 3 atau turun dari sebelumnya Level 4.

Meski sudah turun menjadi Level 3, menurutnya, aturan dalam PPKM tersebut tetap saja tidak ada perubahan.

Salah satunya terus menerapkan aturan ganjil genap nomor kendaraan di jalan perkotaan Garut.

"Artinya sama saja terkait Level 3 atau 4 itu sama, jadi pemberlakuan sebagaimana kita lihat hari ini, jadi tidak ada perubahan," katanya.

BACA JUGA: DPRD Dukung Aksi PHRI Garut Kibarkan Bendera Putih ‘Menangis’

Ia menyampaikan Pemkab Garut dalam penerapan aturan ganjil genap saat PPKM Level 3 akan koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk masalah pengaturan lalu lintas.

Mengantisipasi Masifnya Kerumuman Atau Perjalanan Mobil

Alternatifnya, kata dia, bisa mengubah aturan ganjil genap dengan aturan lain lain yang tujuannya sama untuk membatasi kegiatan masyarakat di perkotaan Garut.

"Dengan harapan tidak terlalu masifnya kerumunan orang atau perjalanan mobil. Dengan cara ini, nantinya didapat alur lalu lintas yang relatif lebih ringan dibandingkan dengan ketika diberlakukan masif antara genap dan ganjil," katanya.

BACA JUGA: Petugas “Kunci” Pintu Masuk Wisata Garut, Ribuan Kendaraan Diputar Balik

Ia mengungkapkan berbeda dengan aturan PPKM Level , akan ada perubahan secara teknis di lapangan yaitu beberapa kelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat seperti di jalanan, sekolah maupun kegiatan usaha.

Meskipun pada Level 4 maupun 3, kata dia, cukup ada perubahan aturan dibandingkan dengan PPKM Darurat yaitu kelonggaran aturan yang membolehkan pedagang kaki lima berjualan di perkotaan Garut.

"Terkait kelonggaran sekarang sudah ada kelonggaran, PKL sudah bisa berjualan di Level 3, kalau dulu darurat tidak bisa," katanya.

Pemkab Garut sekarang sedang berusaha keras agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19. Berbagai upaya dilakukan dengan melakukan pertemuan bersama stakholder pariwisata.

Dalam pertemuan tersebut, pengelola objek wisata termasuk penyedia jasa penginapan atau hotel diminta untuk bersabar.

Pemda Garut juga berjanji akan menyalurkan bantuan bagi para pekerja wisata yang terdampak pandemi.

Data-data yang berhak menerima juga sedang dalam verifikasi, baik yang datang dari usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), maupun asosiasi lainnya.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae