Wisata Air Panas Alami Sari Ater Subang Dibuka Kembali

SUBANG, KLIKNUSAE.com – Wisata Air Panas  Ciater di Kabupaten Subang, Jawa Barat dibuka kembali menyusul perusabahan surat edaran Bupati Subang Nomor: KS.01/1534/Hk/2021 tentang Perpanjangan Kesebelas Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang.

Sebelumnya, pihak pengelola—dalam hal ini manajemen Sari Ater Hotel & Resort telah menutup sementara semua fasilitas Taman Rekreasi Air Panas dari tanggal 20-28 Juni 2021.

“Hari ini (Selasa 29 Juni), kami buka kembali namun tetap dengan pembatasan sesuai dengan aturan yang ada,” kata General Manager Sari Ater & Resort Ari Hernowo ketika dihubungi Kliknusae.com, Selasa 29 Juni 2021.

Menurut Ari, pihaknya mengikuti standar peraturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah Subang. Terutama dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran terbaru yang ditantangani pada 28 Juni 2021 tersebut dicantumkan:

Ayat 2, Mengatur Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada tingkat kecamatan, Desa, kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagai berikut:

  1. Zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

“Atas dasar tersebut kami, memutuskan untuk beroperasi kembali, setelah sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi dengan pak Camat Ciater (Cucu Wahyu). Kami juga menyampaikan langkah antisipasi sesuai aturan yang ada,” tambah Corporate Communications Manager PT Sari Ater, Yuki Azuania.

Ada 11 langkah penghitungan yang disiapkan  pihak pengelola Wisata Air Panas Alami Sari Ater yaitu;

1. Berapa jumlah kapasitas menyeluruh Taman Rekreasi diluar kolam-kolam yang ada, serta akan menghitung berapa jumlah yang bisa masuk bila mengikuti ketentuan  25% nya saja.

2. Berapa jumlah kapasitas setiap Kolam. Dan akan menetapkan berapa jumlah tamu bila 25 % nya.

3. Bila pengunjung Rekreasi melebihi 25%, maka pengunjung diminta unk menunggu di area parkir , dan dibolehkan masuk Taman rekreasi dalam jumlah sesuai dengan jumlah tamu yang keluar / pulang melalui penghitungan di pintu keluar taman rekreasi.

4. Akan diberlakukan pula untuk hal yang sama disetiap Kolam Rendam di area rekreasi termasuk kolam air panas alami nangka, Jambu dan kunang-kunang  di Hotel serta Water Park.

5. Disetiap pintu masuk Utama ke Taman Rekreasi dan Kolam Rendam air panas akan dilengkapi dengan "Sign board"yang terlihat jelas oleh pengunjung terkait jumlah kapasitas maksimumnya.

6. Kapasitas 25 % belaku pula untuk sarana tempat duduk setiap meja makan di area Pujasera.

7. Untuk sarana dan pelayanan Sarapan pagi dan Inclusive Dinner berlaku pembatasan Jam pelayanan dan jumlah kapasitas terjaga 50% untuk setiap mejanya.

8. Sign Board perihal PROKES akan lebih diperbanyak di seluruh Unit Pelayanan.

9. Informasi perihal ketentuan pembatasan ini akan di published juga di EduTV Channel 1 internal dan memperbanyak  selebaran di setiap kamar/bungalow/tenda tamu. Khusus di depan setiap Corridor Hotel dan ruang publik wajib dilengkapi Banner terkait PROKES, khususnya Wajib Masker dan Jaga Jarak.

10. Memperbanyak melakukan sosialisasi dgn benar dan efektive kepada setiap individu karyawan serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Sari Ater.

11. Melakukan tindakan TEGAS terhadap pelanggaran  terhadap ketentuan ini oleh Karyawan, Tamu, Pegawai Tenan dan Rekanan Kerja perusahaan.

Selengkapnya Surat Edaran Bupati Subang bisa klik disini ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya