BIP 2021: Pelaku Usaha Pariwisata Dihimbau Daftar Sebelum Awal Juli

KLIKNUSAE.Com – Bantuan Insentif Pemerintah tahun 2021 akan kembali dicairkan. Tahun ini sasarannya yakni pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sasaran peserta BIP dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif di wilayah Magelang, Yogyakarta dan sekitarnya.  Subsektor usahanya meliputi aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film, serta sektor pariwisata (khusus untuk 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU no 10 Tahun 2009).

Sebagai catatan, dana BIP ini bukan termasuk ke dalam dana hibah pariwisata. Kali ini dana BIP yang akan dicairkan sekitar Rp60 miliar. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pelaku pariwisata untuk mendaftarkan diri sebelum awal Juli 2021.

Bantuan insentif ini terbagi ke dalam dua kategori yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). Masing-masing kategori BIP memiliki sasaran, syarat, dan nilai bantuan yang berbeda.

BIP reguler dicairkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bantuan ini diperuntukan bagi usaha berbadan hukum di sektor 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU no 10 Tahun 2009. Dengan besaran dana mencapai Rp200 juta untuk setiap penerima.

Sedangkan BIP JPU penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya akibat efek pandemi.

Bantuan ini khusus untuk kuliner, fashion, dan kriya. Besaran dana mencapai Rp20 juta untuk setiap penerima.

Badan usaha yg mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB). Dan harus mendaftar ke website Kemenparekraf yang nantinya akan melalui tahap kurasi.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae