Jokowi Putuskan Larangan Shalat Ied,MUI Dumai Perbolehkan Sholat Di Masjid

Kliknusae.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Selain itu Jokowi juga memutuskan tetap melarang mudik saat lebaran demi memutus penyebaran virus corona.Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar Selasa (19/5/2020).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas kabinet, Selasa (19/5/2020).

"Larangan mudik juga tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan. Ini keputusan rapat kabinet pagi hari ini," lanjut Mahfud.

Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.

"Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Sementara untuk larangan mudik, Mahfud memastikan pengawasan akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah.

Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja," tuturnya.

ready viewed Pemerintah sebelumnya telah mengimbau warga untuk melaksanakan salat Id di rumah. Meski demikian, sejumlah wilayah tetap akan menggelar salat Id berjamaah di lapangan.

Salah satunya di Bekasi yang akan menggelar salat Id di masjid dan lapangan di 30 kelurahan.

Sementara terkait mudik, pemerintah telah melarang warga mudik ke kampung halaman sejak April lalu. Namun tak lama pemerintah melonggarkan akses transportasi dengan sejumlah syarat bagi penumpang yang boleh bepergian.

MUI Dumai

Sementara itu,rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dan sejumlah organisasi masyarakat Islam membolehkan warga muslim menggelar Salat Idul Fitri di masjid terdekat asal menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Ketua MUI Kota Dumai Zakaria di Dumai, Selasa (19/5/2020), mengatakan keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5) ini akan diusulkan ke Walikota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan Shalat Id di tengah wabah COVID-19.

"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria, Selasa.

MUI menegaskan dalam pelaksanaan Shalat Id agar pengurus dan jamaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, jamaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.

Kemudian, jika ada jamaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular diminta untuk tidak shalat di masjid atau mushala.

Aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini harus disampaikan kepada jamaah sebelum salat dimulai.

Jika jamaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan mushala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan COVID-19," sebutnya.

Masih terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala saja.

Selanjutnya, pelaksanaan khutbah Idul Fitri tidak boleh lebih dari 30 menit, dan cukup disingkat padat selama 15 menit saja.

Diketahui, perayaan Idul Fitri atau lebaran di Kota Dumai akan berlangsung dalam kondisi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, dimulai sejak Senin (18/5) kemarin hingga 14 hari ke depan.

Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum.

(adh/cnni/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae