Pemkab Bogor Lanjutkan Pengawasan Tempat Wisata Dibawah PPKM
CIBINONG, Kliknusae.com -Monitoring ini dilakukan dalam kerangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski
"Karena kita bukan wilayah pemudik, jadi kami lebih kepada pemantauan di tempat-tempat wisata saja," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Selasa 18 Mei 2021.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa landasan mengenai aturan operasional tempat wisata masih tetap menggunakan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
Bagi tempat wisata alam atau pun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (*/adh)
Sumber: Antara