Mudik Dilarang Sedangkan Wisata Diperbolehkan, Ini Alasan Kemenhub
Kliknusae.com - Pemerintah telah menerbitkan larangan mudik Lebaran tahun ini pada periode 6-17 Mei. Meski demikian, objek wisata tetap dibuka. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan alasan terkait hal ini.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, masyarakat hanya diperbolehkan berwisata di dalam kota.
"Pariwisata yang diperbolehkan itu adalah konteks yang di dalam kota, bukan lintas kota," kata adita dilansir Kliknusae.com dari detikcom, Selasa (13/4).
Dirinya melanjutkan bahwa objek wisata juga harus melakukan pembatasan kapasitas. Lalu, tempat wisata yang diizinkan yakni yang masih dapat dikontrol oleh kepala daerah masing-masing.
"Yang diperbolehkan tidak lebih dari 50 persen, tetap ada pembatasan dan ini adalah pergerakan di dalam kota atau kabupaten," papar Adita. "Jadi hal-hal yang memang betul-betul bisa di kontrol, dan oleh kepala daerah setempat pun bisa dikendalikan." lanjutnya.
Sementara, dirinya melarang wisata lintas kota.
"Sementara kalau untuk yang sifatnya lintas kota kabupaten, apalagi masuk di dalam ketentuan pelarangan mudik sudah jelas- jelas itu akan masuk pada kriteria yang dilarang," tegas Adita.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota. Kelompok tersebut yakni yang sedang dalam urusan dinas, dengan syarat telah mengantongi surat bebas covid dan surat tugas atau surat jalan.
"Yang dikecualikan, dinas, tugas dari kantor instansi, dan itu pun harus bawa surat jalan yang berlaku satu kali," pungkasnya. "Jangan lupa sesuai dengan ketentuan satgas kalaupun Anda masuk dalam kriteria yang dikecualikan, sampai ke daerahnya itu akan juga menjalani karantina selama lima hari." pungkas Adita. (***)