600 Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Kabupaten Bandung-Cianjur

Video penjelasan Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty terkait kendaraan yang diputarbalik

CIANJUR, Kliknusae.com - Tercatat dari 800 kendaraan yang diperiksa di posko penyekatan Perbatasan Kabupaten Bandung Barat - Kabupaten Cianjur (Posko Jembatan Citarum Kecamatan Haurwangi), 600 kendaraan terpaksa diminta berputar balik.

"Kami menghitung per 8 jam untuk laporan. Dari jam 12 malam sampai jam 8 pagi ini, sudah 800 lebih pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Dari jumlah tersebut 600 kendaraan kita minta putar balik," kata Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty Ketika ditemui Kliknusae.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Nekat Mudik, Ribuan Petugas Siap Sergap di 158 Titik Penyekatan

Kendaraan yang diputar balik tersebut karena tidak bisa menunjukan surat perjalanan atau identitas yang harus disiapkan saat berlangsungnya kegiatan operasi ketupat lodaya 2021-dalam upaya mengantipasi adanya pemudik.

"Mereka yang ingin memasuki Cianjur harus memiliki KTP Cianjur. Kemudian kalau mereka dari luar Cianjur akan kami periksa, apakah membawa surat kesehatan (swab antigen) atau surat kerja. Kalau tidak ada, kami putarbalikan," jelas Mei.

Baca Juga: Tak Ada Celah Pemudik Lewati Pos Penyekatan Puncak

Menurut Mei, sebelumnya terkait adanya larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para petugas telah  melakukan sosialisasi maupun imbauan pada masyarakat dan pengguna jalan agar mengetahui bahwa dari tanggal 6-17 Mei 2021 akan ada  larangan untuk mudik.

Kendati demikian, Meilawaty menambahkan, khusus untuk kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat seperti BBM dan sembako, masih diperbolehkan melintas karena merupakan pendistribusian.

elain itu, lanjutnya, untuk kendaraan travel tidak diperkenankan melintasi jalur yang dilalui pemudik.

"Dan apabila ditemukan ada yang melanggar, langsung dikenakan gakumdu atau penegakan hukum terpadu," jelasnya.

Baca Juga: Objek Wisata Bandung dan Kota Taksimalaya Ditutup, Ini Penjelasan Gubernur

Satlantas Polres Cianjur bersama Tim Gabungan telah mendirikan pos  penyekatan di lima titik pintu masuk ke Cianjur.

Adapun Penyekatan akan kami lakukan di 5 titik yaitu di :

  1. Perbatasan Kab. Bogor - Kab.Cianjur (Posko Segar Alam Puncak Ciloto).
  2. Perbatasan Kab. Sukabumi - Kab. Cianjur (Posko Gekbrong).
  3. Perbatasan Kab. Bandung Barat - Kab. Cianjur (Posko Jembatan Citarum Kec Haurwangi).
  4. Pertigaan Cikalong - Sukaluyu (Posko Tugu Kuda Kosong Sukaluyu), dan ;
  5. Bunderan Tugu Lampu Gentur (Posko Lantas/ TMC Cianjur Kota). (adh)
Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya