Jabar Terbesar Kedua Pemohon SIKM Selama Larangan Mudik
JAKARTA, Kliknusae.com - Provinsi Jawa Barat masuk dua besar pengajuan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) melalui aplikasi Jakevo.
Untuk tujuan pengajuan SIKM, ada 10 provinsi tujuan terbanyak. Lima besar provinsi tujuan terbanyak pengajuan adalah ke Jawa Tengah (495 pengajuan), Jawa Barat (339 pengajuan), Jawa Timur (159 pengajuan), DKI Jakarta (140 pengajuan), dan Sumatera Utara (138 pengajuan).
Lima provinsi tujuan lainnya adalah DI Yogyakarta (72 pengajuan), Sumatera Barat (70 pengajuan), Kalimantan Barat (50 pengajuan), Lampung (49 pengajuan), dan Banten (32 pengajuan).
Hingga hari keempat pemberlakuan larangan mudik, pengajuan permohonan surat izin keluar masuk melalui aplikasi Jakevo terus bertambah.
Sampai dengan Minggu (9/5/2021), jumlah permohonan tercatat sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 surat izin keluar masuk sudah diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra, melalui keterangan tertulis, Senin (10/5/2021), menjelaskan, dari total catatan yang terpantau setiap pukul 18.00 itu, permohonan pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) terus bertambah.
Pada Sabtu (8/5/2021) jumlah permohonan total 2.189 permohonan dan yang disetujui dan diterbitkan 873 SIKM. Per Minggu (9/5/2021), jumlah total permohonan tercatat 2.703. Diperkirakan pengajuan SIKM masih akan terus ada pada Selasa (11/5/2021) sampai Lebaran nanti.
"Dari pengajuan per Minggu, yang disetujui dan diterbitkan, 1.079 SIKM. Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni.
Dari pemantauan, dari 2.703 permohonan pengajuan SIKM itu, terbanyak untuk kriteria kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.723 pengajuan.
Kemudian kategori kunjungan duka 654 pengajuan, pengajuan kategori ibu hamil 216, dan kategori persalinan 110 pengajuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Agus Candra, beberapa waktu lalu di Balai Kota DKI Jakarta, memberi penjelasan kepada media mengenai izin-izin kegiatan yang ditinjau ulang di DKI Jakarta.
Untuk penerbitan SIKM itu, seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sesuai Keputusan Gubernur No 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM, diperuntukkan bagi perjalanan mendesak nonmudik dengan sejumlah kategori.
Keperluan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan dengan dua anggota keluarga adalah yang masuk kategori perjalanan mendesak.
Syarat SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021. Ia meminta setiap warga bijak dengan aturan itu.
Ia juga kembali menegaskan, SIKM perlu diurus oleh warga yang tinggal di Jakarta dan memiliki kepentingan perjalanan mendesak nonmudik ke luar wilayah Jabodetabek. (*/adh)
DPMPTSP DKI Jakarta menyusun poin-poin yang harus dipahami masyarakat manakala mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan mendesak nonmudik. Berikut ini penjabarannya:
1.Tidak Benar. Saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang benar adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan, setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Tidak Benar. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan nonmudik di wilayah Jakarta. Adapun yang benar adalah tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
3. Tidak Benar. Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar Jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang benar adalah warga membawa printout surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
4. Tidak Benar. Saya warga luar Jabodetabek dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang benar adalah mengajukan SIKM/surat izin perjalanan tertulis dari lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.
5. Tidak Benar. Saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang benar adalah mengajukan SIKM/surat izin perjalanan tertulis dari lurah sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek.
6. Tidak Benar. Saya bukan warga Jakarta dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang benar adalah mengajukan SIKM/surat izin perjalanan tertulis dari lurah sesuai KTP.
7. Tidak Benar. Saya bukan warga Jakarta, tetapi saya saat ini berdomisili di Jakarta dan saya akan tetap di Jakarta selama masa peniadaan mudik diberlakukan maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk beraktifitas di Jakarta. Adapun yang benar adalah tidak memerlukan SIKM selama berdomisili dan beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.
8. Tidak Benar. Saya dapat mengajukan SIKM/surat izin perjalanan tertulis dari lurah di luar wilayah Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id. Adapun yang BENAR adalah SIKM/surat izin perjalanan tertulis dari lurah diajukan sesuai domisili/sistem perizinan di daerah tersebut. Pengajuan SIKM melalui website jakevo.jakarta.go.id hanya untuk SIKM DKI Jakarta.
9. Tidak Benar. Saya warga Jakarta dan saat ini sedang hamil, saya akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga maka saya memerlukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang benar adalah seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan. Setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
10. Benar. Saya warga Jakarta, tetapi saat ini saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta karena kebutuhan mendesak kepentingan nonmudik maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.
11. Tidak benar. Saya warga Jakarta dan saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta ketika melakukan perjalanan nonmudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek.
12. Benar. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan Anda".
13. Benar. Saya harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk permohonan SIKM DKI Jakarta adalah e-mail yang valid dan dapat menerima e-mail masuk.
14. Benar. SIKM DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id.
15. Benar. Setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
16. Benar. Setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan benar dan lengkap serta sesuai prosedur yang akan diterbitkan. Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara saksama. (*/adh)
Sumber: Kompas