Larangan Mudik 2021, Sebanyak 30 Persen Pelaku Pariwisata Bali Tutup

BALI, Kliknusae.com - Pemerintah pusat mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021. Akibatnya, sebanyak 30 persen pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Bali Hotel Association memilih untuk menutup operasionalnya.

Bali Hotel Association (BHA) Executive Director Diah Ajung mengatakan berdasarkan survei terakhir yang dilakukan kepada para anggota, sebanyak 30 persen memutuskan untuk menutup operasional hotel.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aturan larangan mudik yang tak memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan lintas provinsi selama libur lebaran 2021. Serta tak adanya bantuan dari pemerintah kepada para pelaku pariwisata tersebut.

"Tentunya kondisi ini akan membawa dampak negatif ke komunitas lokal dan ketersediaan lapangan kerja di Bali," kata Diah, dilansir Kliknusae.com dari Bisnis, baru-baru ini.

Menurutnya, meski anggotanya tidak menunggu pembukaan jalur pariwisata dari luar negeri, keputusan aturan larangan mudik 2021 tersebut menimbulkan kekecewaan bagi para pelaku pariwisata tersebut.

Terlebih, pariwisata bali telah melakukan upaya guna menghadapi tantangan untuk memberikan kepuasan kepada wisatawan di masa pandemi.

"Keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan perjalanan domestik ke Bali selama libur lebaran perlu ditinjau ulang. BHA, mewakili anggota kami, akan terus melobi pemerintah tentang keputusan ini," kata Diah.

BHA juga menguraikan upayanya dalam membantu pemulihan ekonomi pariwisata Bali. Menurut laporan kuartal pertama tahun ini, pihaknya melakukan beberapa upaya seperti kampanye media sosial, program pendidikan dan dukungan kepada masyarakat, program kelestarian lingkungan, penyediaan informasi akurat hingga advokasi hubungan kepada pemerintah.

"Kuartal pertama 2021 adalah salah satu masa paling menantang dalam pariwisata Bali. Setiap penundaan dan pembatasan selanjutnya akan mempengaruhi kemampuan industri pariwisata untuk bangkit kembali," kata Diah. (JAV)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya