KPK Ingatkan Pengusaha Hotel Jangan Tunda Pembayaran Pajak
JAKARTA, Kliknusae.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengusaha hotel dan restoran tidak menunda pembayaran pajak.
" Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran, parker merupakan hak Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak boleh ditunda pembayarannya," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria seperti dikutip Kliknusae.com dari akun twitter @KPK_RI, Kamis (15/4/2021).
Dian menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), pihaknya telah mendampingi Pemda melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak.
Data Pemkab Manggarai Barat, NTT per 11 April 2021 ada 12 wajib pajak memiliki tunggakan pajak total senilai 34 miliar.
Sementara itu, sampai saat ini Pemkab Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta.
Sebelumnya Pemda Manggarai Barat disaksikan KPK melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo pada 10 April 2021 yang lalu.
Namun sekarang spanduk peringatan penunggakan pajak tersebut sudah dilepas karena menajemen hotel telah melakukan pembayaran.
"Peringatan sudah kami lepas. Perwakilan manajemen hotel langsung melunasi pajak dan menandatangani Berita Acara pelepasan peringatan menunggak pajak," terang Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Senin (12/4/2021).
KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari.
Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya. (*/adh)