Kapasitas 70 % Penumpang Dicabut, Maskapai Bebas Tentukan Tempat Duduk

JAKARTA, Kliknusae.com - Pemerintah melalui Kementeria Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal pesawat udara 70%  pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021.

Aturan terbaru ini menjadi petunjuk pelaksanaan SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Adapun aturan soal kapasitas 70% tidak berlaku lagi tercantum dalam poin 5 SE no 3 tahun 2021. Hal itu disebutkan berlaku selama pemberlakuan Surat Edaran ini hingga 25 Januari 2021.

"Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE Kemenhub no 3 tahun 2021, dikutip Rabu (13/1/2021).

Kementerian Perhubungan sendiri menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya.

Asalkan, masih di bawah 100%. Di sisi lain, Adita mengatakan aturan ini sudah dikonsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas COVID-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita sebagaiman dilansir detikcom.

Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya. Pasalnya, dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021, maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19.

"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.

Adita menjelaskan ada 3 pertimbangan yang diperhatikan pihaknya dalam memutuskan tidak berlakunya batas maksimal 70% pada pesawat.

Pertama, adalah syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Mulai dari pemberlakuan tes negatif Corona sebagai syarat perjalanan yang diperketat dengan hanya memperbolehkan menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.

"Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas no 1 tahun 2021," ujar Adita.

Rincinya, untuk pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.

Sementara pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, di dalam pesawat, Adita menjelaskan penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

"Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat," tambahnya.

Selain syarat perjalanan yang diperketat, pertimbangan yang kedua adalah mengenai teknologi filter udara yang diaplikasikan di semua pesawat, yaitu teknologi filter High Efficiency Partculate Air (HEPA).

Dengan teknologi ini, udara di dalam pesawat disebut Adita akan berganti selama 2 menit sekali, hal itu bisa meminimalisir penyebaran virus COVID-19.

"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," kata Adita.

Pertimbangan yang ketiga, menurut Adita penerbangan di berbagai negara tidak lagi ada yang mensyaratkan pembatasan kapasitas.

Bahkan dia mengatakan hasil studi dari beberapa instansi penerbangan dunia, belum ada peristiwa penularan COVID-19 secara besar-besaran di pesawat.

"Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular COVID-19 di pesawat," kata Adita. (*)

Sumber: detikcom

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae