264 Restoran dan Hotel di Jakbar Terima Dana Hibah Pariwisata

JAKARTA, Kliknusae.com - Sebanyak 264 restoran dan hotel di Jakarta Barat yang terdampak Covid-19 dipastikan menerima Hibah Pariwisata 2020.

Adapun, jumlah tersebut terdiri dari 254 restoran serta 10 hotel.

"Di Jakarta Barat ada 264 penerima, rinciannya 254 restoran dan sepuluh hotel," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi, Kamis (10/12/2020).

Dedi menjelaskan bahwa dana hibah diperkirakan akan diterima hotel dan restoran pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa cair," ujarnya.

Adapun, Dedi menjelaskan bahwa dana hibah  ini diberikan kepada pelaku usaha

restoran dan hotel yang terdampak Covid-19 agar mampu kembali bangkit

Pendaftaran hibah sendiri masih dibuka hingga 12 Desember 2020.

Untuk itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko mengimbau para lurah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada warganya terkait  program ini.

Pasalnya, ia khawatir masih banyak pihak yang membutuhkan namun belum mengetahui informasi tersebut.

"Para lurah agar menyisir kembali wilayahnya, khawatir ada yang belum tahu. Harapannya, supaya para pelaku usaha, baik restoran maupun hotel segera menindaklanjuti program ini. Saat sosialisasi dan menyerahkan pemberitahuan agar didokumentasikan," jelas Yani.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kembali membuka pendaftaran dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta.

Adapun, pemberian dana hibah ini telah sampai pada tahap ketiga.

Pendaftaran hibah telah dibuka sejak Senin (7/12/2020)  dan masih akan menerima pendaftaran hingga Sabtu (12/12/2020).

Dilansir dari situs resmi www.jakarta-tourism.go.id, berikut adalah beberapa syarat jika ingin mengajukan hibah

  1. Harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  2. Memiliki bukti setor pajak sepanjang tahun 2019.
  3. Surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan bulan Agustus 2020.
  4. Usaha harus berdomisili atau beralamat di DKI Jakarta.

Ketentuan umum dana hibah yang diajukan diperuntukan untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.

Pengguna dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf dan harus melaporkannya dengan lampiran bukti-bukti.

Sementara itu, untuk mereka yang disetujui menerima dana hibah harus menyerahkan tiga dokumen, yaitu:

  1. Pakta integritas
  2. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai
  3. Surat peruntukan penggunaan dana hibah. (*)

Sumber: Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya