Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Berikut Daftar 13 Ruas Jalan Larangan
KLIKNUSAE.com - Aturan ganjil genap Jakarta untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih berlaku pada pekan ini.
Hari ini, Senin 13 Desember 2021, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan.
Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka pengendara akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
BACA JUGA: Kawasan Puncak Tetap Padat, Sistem Ganjil Genap Tak Berpengaruh
Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
BACA JUGA: Agar Tak Terjebak Ganjil Genap, Ikuti Informasi Ini
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu. Maka, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga. ***
Sumber: Kompas