Target Pajak Hotel Tersisa Rp 77 Juta, Menyusut Rp 1,7 Miliar Akibat Covid-19
Malang, Kliknusae.com - Dari hasil rekap hingga 2 November 2020, pajak hotel di Kabupaten Malang, Jawa Timur sudah mencapai Rp 1.622.943.049,-. Artinya, tinggal membukukan Rp 77 juta maka target pajak hotel tahun 2020 sebesar Rp 1,7 terpenuhi.
"Sampai dengan awal bulan ini (November 2020) pajak hotel sudah terealisasi sekitar 95,47 persen," kata Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kepada wak media, Selasa (10/11/2020).
Made yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisbudpar) Kabupaten Malang berkeyakinan tahun 2020, pajak daerah di sektor perhotelan i bakal kembali mendulang surplus.
Dijelaskan Made, lantaran terdampak pandemi covid-19, target pajak hotel di Kabupaten Malang sempat menyusut menjadi Rp 1,7 miliar.
Namun demikian, menjelang akhir tahun 2020, perlahan potensi pajak perhotelan kembali membaik.
"Tahun ini (2020) target pajak hotel hanya tersisa sekitar Rp 77 juta," ujarnya.
Meski menyisakan hanya Rp 77 juta, Made mengaku optimistis jika pajak perhotelan bakal menyusul beberapa sektor pajak daerah lainnya seperti PBB, BPHTB, pajak parkir, minerba, dan pajak hiburan yang mampu mendulang surplus.
"Waktunya masih tersisa sekitar dua bulan. Kalau melihat tren saat ini, sangat mungkin pajak hotel bakal mendulang surplus," ucap Made.
Jika di-flash back, pajak perhotelan memang selalu mengalami surplus. Pada 2019 lalu, misalnya, dari target yang dipatok Rp 4 miliar, Bapenda Kabupaten Malang mampu finish di Rp 4,4 miliar pada tutup buku.
"Tahun lalu (2019) pajak hotel mampu surplus sekitar 10 pesen dari target yang sudah ditentukan," tutupnya. (adh)