Pantengi, Google Bakal Berikan Dana Pinjaman UMKM Rp 140 Miliar

Kliknusae.com - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kembali berpeluang mendapatkan stimulus pinjaman. Kali ini datang dari Google.

Perusahaan pencari data ini mengumumkan akan memberi bantuan pinjaman bagi UMKM Indonesia dengan total anggaran US$ 10 juta atau setara Rp 140 miliar (kurs Rp 14.090,50/US$).

"Kita umumkan bahwa kita memberikan bantuan pinjaman ke UMKM US$ 10 juta," kata Public Policy Manager Google Indonesia Danny Ardianto dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan Google bekerja sama dengan organisasi non-profit, Kiva untuk memberikan menyalurkan akses pembiayaan. Organisasi ini akan menggandeng penyedia jasa keuangan lokal di Indonesia.

"Nanti mereka akan bekerja sama dengan local financial service provider, yaitu penyedia jasa keuangan lokal Indonesia di mana nanti pinjaman itu disalurkan melalui partner-partner lokal ini," jelasnya.

Para partner-partner lokal ini baik berupa sektornya, ataupun suku bunganya. Untuk persyaratannya  nanti akan di-develop terpisah oleh local partner tadi beserta Kiva-sebuah organisasi non-profit yang memungkinkan orang meminjamkan uang lewat internet dengan sasaran pengusaha mikro dan pelajar di lebih dari 80 negara.

"Jadi kita akan ada detailnya dalam beberapa minggu ke depan," tandasnya.

Penyedia layanan jasa keuangan lokal akan diseleksi oleh Kiva. Mereka yang dipilih adalah yang bisa menjangkau seluas-luasnya sektor UMKM, dan memberikan suku bunga yang rendah bagi UMKM yang belum tersentuh oleh pinjaman ataupun produk keuangan pemerintah.

Nantinya, lanjut dia, masing-masing UMKM bisa mengakses pembiayaan ke partner lokal yang terlibat.

Mereka itu adalah partner yang selama ini sudah memberikan bantuan pinjaman, atau akses pembiayaan UMKM di Indonesia.

"Jadi kita menambahkan kapabilitas mereka melalui pinjaman ini dan nantinya tentunya dengan interest rate (suku bunga) yang melengkapi dengan apa yang sudah dicanangkan oleh pemerintah," tambahnya. (dtk/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya