Apindo Ingatkan Sanksi Mogok Kerja, Ini Ketentuannya
JAKARTA, Kliknusae.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar perusahaan anggota memperhatikan rambu-rambu dalam melakukan aksi mogok kerja.
Karena, jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan, khususnya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka ada sanksi yang bisa diterapkan.
"Kami menghimbau agar dalam melakukan aksi, perusahaan mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2020).
Ketentuan mogok kerja sudah diatur dalam pasal 137 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans Nomor 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.
Pada pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," kata Hariyadi-yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini.
Apindo juga mengutip Pergub DKI No. 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19.
Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Hariyadi juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut.
"Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi," pungkas Hariyadi. (*/adh)