Bali Menunggu Pencabutan Larangan Turis Asing Masuk Indonesia

Kliknusae.com - Tinggal beberapa pekan lagi Bali akan membuka kran untuk turis asing. Sesuai yang telah dijadwalkan  Pulau Dewata itu berencana me-launching wisatawan mancanegara pada September bulan depan.

Berbarengan dengan  rencana tersebut, industri pariwisata di Bali juga sedang menunggu pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia

Ketua Perhimpunan Taman Usaha Rekreasi (PUTRI) Bali I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha (Gung In) ketika mintai tanggapanya soal pencabutan larangan itu belum bisa memberikan penjelasan secara rinci karena masih mengikuti perkembangan selanjutnya.

"Kebetulan siang ini, sekitar jam 1-an kami di undang pak Gubernur untuk rapat bersama seluruh asosiasi dan stakeholder pariwisata, jadi nanti setelah rapat ya, kita akan sampaikan perkembangan berikutnya," jawab Ayu melalui pesan pendek yang dikirim kepada Kliknusae.com, Sabtu (22/8/2020).

Pekan lalu pemerintah, melalui  Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kosmas Hareva mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menyusul rencana dibukanya kembali Pulau Bali untuk wisatawan mancanegara pada September mendatang.

Dikatakan Kosmas Hareva, sejauh ini rencana  tersebut sedang dikaji dan akan dikoordinasikan dengan satuan tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19.

"Kami selalu pertimbangkan dengan matang, kami lihat dinamikanya. Kalau memang nantinya Satgas mengatakan sudah semakin baik dan sudah ada kesepakatan dengan beberapa negara-negara mitra, maka tentu itu akan disesuaikan," imbuhnya dalam video conference.

Menurut Kosmas kepastian dicabut atau tidaknya Permenkumham tersebut juga akan dikoordinasikan kepada pejabat di Bali dan provinsi-provinsi lain.

Sebab ada pula kemungkinan beleid tersebut hanya direvisi untuk membuka sebagian wilayah yang diperbolehkan bagi turis asing.

"Yang pasti, Menkumham sudah siap melakukan revisi terhadap Permenkumham itu, jadi itu informasinya sesuai dengan harapan Bapak Presiden dan arahan beliau kami tidak boleh gegabah, sesuatunya harus selalu dipertimbangkan dengan matang," lanjut Kosmas.

Seperti diketahui Bali akan kembali membuka sektor pariwisata bagi turis asing pada 11 September 2020.

Pembukaan kembali sektor pariwisata akan diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat demi menekan potensi penularan virus corona.

Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur tentang adaptasi kebiasaan baru agar pembukaan sektor pariwisata bisa membuat wisatawan tetap merasa aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya untuk wisatawan asing, tapi juga lokal.

Sebelum membuka pintu untuk wisatawan asing, sejak 31 Juli 2020, Pulau Dewata juga telah dibuka untuk turis domestik dengan harapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa segera pulih secara perlahan usai terpuruk akibat pandemi virus corona.

Meski demikian, Kosmas mengingatkan bahwa jika kasus positif covid-19 makin meningkat dari hari ke hari, maka ada kemungkinan rencana dibukanya kembali pintu bagi wisatawan asing akan dibatalkan.

"Mengenai pastinya kita masih terus mengikuti dinamika perkembangan di Indonesia jadi bisa saja itu direncanakan pada bulan September, tapi jika dinamikanya tidak kondusif saat menuju ke sana," tandasnya. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae