Pemkab Bogor Perbolehkan Ojek Online Kembali Angkut Penumpang

Kliknusae.com - Mulai hari ini, Jumat (03/07/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membolehkan ojek daring atau online (ojol) kembali mengangkut penumpang.

Pelonggaran tersebut  bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat.

Menurutnya, transportasi publik berupa kendaraan roda dua sudah kembali diperbolehkan beroperasi setelah dikeluarkanPeraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan COVID-19.

Ia mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan COVID-19.

Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, katanya sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.

Sebelumnya Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

"Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli," ujar Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat evaluasi PSBB daerah se-Jawa Barat secara virtual di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Menurut Iwan, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), karena wilayah itu masih berstatus zona kuning penularan COVID-19.

(adh/ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya