Kantor dan Mall Wajib Menyediakan Parkir Sepeda
Kliknusae.com - Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan lahan parkir khusus sepeda di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bernomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ini juga mewajibkan agar lahan parkir khusus sepeda disediakan setiap perusahaan dan pusat perbelanjaan sebanyak 10 persen dari lahan parkir yang tersedia.
"Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari fasilitas parkir yang tersedia," bunyi surat keputusan yang dilansir, Sabtu (6/6/2020).
Tak hanya itu, fasilitas parkir khusus sepeda ini juga wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
Selain tempat parkir, fasilitas seperti shower untuk membersihkan diri bagi pengguna sepeda juga wajib disediakan oleh perusahaan.
Sementara itu, fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara dapat disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.
Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Berlaku sejak ditetapkan dan berakhir ketika penetapan masa transisi berakhir," demikian bunyi surat tersebut.
Belum Memadai
Saat ini sepeda menjadi salah satu pilihan transportasi sehari-hari yang digunakan para pekerja kantoran di wilayah DKI Jakarta untuk berangkat bekerja.
Namun, keberadaan tempat parkir sepeda dirasa masih belum cukup dan kurang memadai. Tidak hanya diperkantoran, di pusat perbelanjaan dan stasiun kereta juga belum tersedia dengan baik.
Penggagas komunitas Bike to Work, Toto Sugito, mengatakan saat ini sebenarnya sudah mulai terdapat tempat parkir khusus sepeda di fasilitas umum, seperti mal dan stasiun. Salah satunya berada di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.
Hanya saja, menurut dia, kondisi parkiran sepeda yang tersedia saat ini kurang memadai.
"Kalau parkiran sepeda sudah mulai banyak di mal, stasiun lumayan lah sudah ada. Walaupun menurut saya tidak proper gitu," kata Toto, belum lama ini.
Ia menyebut, beberapa lahan parkir sepeda yang ia temui tidak memiliki atap atau kanopi. Padahal, menurut Toto, hal itu diperlukan agar melindungi sepeda dari paparan sinar matahari ataupun guyuran hujan.
Selain itu, ia menuturkan, parkir sepeda yang ada tidak dikenakan tarif tertentu. Namun, pengguna yang memarkirkan sepedanya cukup membayar secara sukarela.
"Kalau sepeda nggak ada tarifnya. Kita saja (bayar) sukarela," ujarnya.
(adh)