Menkeu Kucurkan Lagi Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Besaran Menginap di Hotel
KLIKNUSAE.com - Kementerian Keuangan mengucurkan kembali anggaran perjalanan dinas (penginapan) pejabat negara selama perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut di diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan enam hari kemudian, pada 20 Mei 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tarif penginapan dibedakan berdasarkan wilayah provinsi serta jenjang jabatan dan golongan pegawai.
DKI Jakarta menjadi daerah dengan biaya penginapan tertinggi. Untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, hingga eselon I, anggaran penginapan bisa mencapai Rp 9,33 juta per malam.
Sementara itu, pejabat eselon II diganjar anggaran menginap Rp 2,08 juta. Di jenjang lebih rendah, yakni eselon III dan IV, tarifnya turun drastis, yakni masing-masing Rp 1,06 juta dan Rp 730 ribu.
Selain Jakarta, ada empat provinsi lain dengan alokasi penginapan tertinggi.
BACA JUGA: Okupansi Hotel di Ibu Kota Jakarta Terus Merosot, 90 Persen Sudah Mem-PHK Pekerja
Bali menempati posisi kedua, diikuti Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
Berikut rinciannya:
Lima Provinsi dengan Biaya Penginapan Tertinggi untuk Perjalanan Dinas PNS:
- DKI Jakarta
- Menteri/Wamen/Eselon I: Rp 9.331.000
- Eselon II: Rp 2.084.000
- Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
- Bali
- Menteri/Wamen/Eselon I: Rp 7.328.000
- Eselon II: Rp 2.433.000
- Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
- Sumatera Selatan
- Menteri/Wamen/Eselon I: Rp 6.298.000
- Eselon II: Rp 3.134.000
- Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
- Kepulauan Riau
- Menteri/Wamen/Eselon I: Rp 6.177.000
- Eselon II: Rp 2.481.000
- Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
- Jawa Tengah
- Menteri/Wamen/Eselon I: Rp 6.129.000
- Eselon II: Rp 2.138.000
- Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000
Aturan ini menjadi rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan kementerian dan lembaga negara.***