Insentif Pajak PPh 21 Diperluas Hingga 11 Sektor Usaha

Kliknusae.com - Jika sebelumnya  hanya sektor manufaktur yang memperoleh insentif pajak, termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, kini Pemerintah memperluas pemberian hingga 11 sektor usaha  yang terdampak virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati belum menyebutkan secara rinci ke-11 sektor itu. Namun, dia menyebut di antaranya sektor transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

"Kemarin Menko Perekonomian bersama kami memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke-11 sektor di luar sektor manufaktur," kata Sri Mulyani lewat video conference, Selasa (14/4/2020).

Yang jelas, kata dia, sektor yang mendapatkan insentif fiskal tersebut sedang tertekan cukup serius akibat wabah Covid-19. Dia berharap, kebijakan ini nantinya bisa meringankan beban perusahaan.

"Dengan insentif pajak ini, diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak negatif dari adanya Covid-19 ini," terangnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, selain memberikan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah, insentif tersebut juga termasuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengurangi angsuran PPh Pasal 25 hingga 30 persen.

Menurut Sri Mulyani, perluasan insentif pajak itu diberikan karena bukan hanya sektor manufaktur yang tertekan.

Kebijakan work from home (WFH) akibat wabah Covid-19 juga membuat sektor-sektor lain ikut tertekan. (*)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae