Industri Pariwisata Masuk Dalam 11 Sektor Tambahan Penerima Insentif Pajak

Kliknusae.com - Industri Pariwisata akhirnya masuk dalam tambahan 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah demi menekan dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi domestik.

Sebelumnya, insentif pajak hanya diberikan kepada industri manufaktur. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan 11 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut, seperti sektor pangan. Sektor itu meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultura.

Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.

"Ini beberapa sektor yang kami diskusikan. Insentifnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25," ucap Suryo dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian relaksasi PPh Pasal 21 untuk 11 sektor tambahan tersebut demi meringankan beban pekerja yang terdampak dari virus corona. Ini khususnya untuk sektor pariwisata yang paling terdampak dari wabah corona.

"Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan sebanyak 1.139 hotel anggota PHRI di seluruh Indonesia tutup operasional sementara akibat penyebaran virus corona per Jumat (3/4).

Selain itu, sebanyak 286 usaha restoran, tempat wisata, dan hiburan juga mengambil langkah serupa.

Ia bilang keputusan itu terpaksa mereka ambil lantaran hanya segelintir tamu yang berkunjung, bahkan di beberapa tempat tak ada tamu sama sekali.

"Rata-rata mereka mengikuti kebijakan tanggap darurat dari pemerintah daerah masing-masing," kata Hariyadi.

Hariyadi menambahkan mayoritas hotel yang tutup berada di Jawa Barat. Sementara, banyak pengelola hotel dan restoran yang memberlakukan cuti di luar tanggungan atau unpaid leave.

Sementara itu Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar menyambut baik adanya insentif pajak bagi para pelaku industri pariwisata, terutama hotel dn restoran.

"Kini, yang kami harapkan agar pemerintah daerah segera membuat petunjuk pelaksanaan ddan petunjuk teknis terhadap keringanan pajak ini," kata Herman.

Ia menambahkan pihaknya jauh hari sudah memberikan masukan,saran dan usulan terkait beberapa hal yang dinilai memberatkan pengusaha pariwisata, khususnya Jawa Barat akibat dampak dari pandemi corona.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae