Banggar DPR Rekomendasikan BI Cetak Uang Rp 400 - 600 Triliun

Kliknusae.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperkirakan sejumlah skenario penganggaran yang direncanakan pemerintah tampak kurang mencukupi. Terutama untuk memenuhi besarnya kebutuhan pembiayaan yang diperlukan pemerintah dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baik itu yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, maupun akibat dampak ekonominya. Hal ini didasarkan pada berbagai hal, salah satunya ancaman terhadap keringnya likuiditas perbankan sebagai akibat menurunkannya kegiatan ekonomi sehingga menurunnya kemampuan debitur membayar kredit.

"Kemudian, semakin membesarnya kebutuhan pembiayaan APBN yang tidak mudah ditopang dari pembiayaan utang melalui skema global bond, maupun pinjaman internasional melalui berbagai lembaga keuangan," demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutif dari laman dpr.go.id, Kamis (30/4/2020).

Berpijak pada dua hal tesebut, Banggar DPR RI merekomendasikan kepada Bank Indonesia dan pemerintah untuk melakukan sejumlah hal.

Pertama, melakukan kebijakan quantitative easing lebih lanjut agar Bank Indonesia membeli SBN/SBSN repo yang dimiliki perbankan dengan bunga 2 persen, khususnya perbankan dalam negeri agar memiliki kecukupan likuiditas.

Selanjutnya, Bank Indonesia juga sebaiknya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada perbankan untuk mempertebal likuiditasnya, agar kemampuan perbankan sebagai transmisi keuangan tetap optimal dan sehat.

Selain itu, Bank Indonesia juga dapat mencetak uang dengan jumlah Rp. 400-600 triliun sebagai penopang dan opsi pembiayaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Mengingat, dalam situasi global yang ekonominya slowing down, tidak mudah mencari sumber sumber pembiayaan, meskipun dengan menerbitkan global bond dengan bunga besar.

"Bank Indonesia dapat menawarkan yield sebesar 2-2,5 persen, sedikit lebih rendah dari global bond yang dijual oleh pemerintah," lanjutnya.

Kebijakan mencetak uang sebagaimana yang dimaksud sebelumnya, dinilai Said harus memperhitungkan biaya operasi moneter Bank Indonesia. Sehingga biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada Pemerintah.

"Oleh sebab itu, besaran yieldnya tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter Bank Indonesia, agar tidak menimbulkan kerugian bagi Bank Indonesia, serta tidak menyebabkan modal Bank Indonesia lebih rendah 10 persen dari kewajiban moneternya," jelas Said.

Adapun kebijakan mencetak uang nantinya, juga perlu memperhitungkan dampak inflasi yang ditimbulkan, sekaligus tekanan kurs terhadap rupiah.

"Demikian pokok-pokok rekomendasi kami, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Bank Indonesia dan pemerintah sebagai jalan pemulihan program ekonomi nasional," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pelemahan kondisi ekonomi dan keuangan global.

Pemerintah dituntut untuk terus siaga dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan keuangan global yang mengancam kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae