BPD PHRI Se-Indonesia Ancam Tolak VHO Jika Tak Perbaiki Regulasinya
Kliknusae.com - Mayoritas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) se-Indonesia mengancam tidak akan menggunakan jasa virtual hotel operator (VHO) jika tidak memperbaki regulasi (kerjasama).
VHO selama ini dinilai banyak merugikan para pemilik hotel-tidak saja yang sudah bekerjasama,tetapi juga berimbas pada persaingan yang tidak sehat.
Harga murah yang ditawarkan oleh penyedia jasa VHO) dianggap para pelaku usaha perhotelan konvensional menghadirkan iklim usaha yang tak sehat.
Akibatnya, para konsumen cenderung memilih penginapan dengan harga yang lebih murah.Hal itu dilakukan para konsumen kendati fasilitas yang diberikan tak selengkap yang disajikan oleh bisnis perhotelan konvensional.
Meningkatnya pengguna VHO berakibat pula pada pemasukan hotel konvensional. Tercatat pada 2019 cenderung menurun, sekitar 35 persen dibandingkan dengan 2014.
Penurunan ini disebutnya banyak dialami oleh hotel bintang dua sampai kelas melati. Level okupansi pun disebutnya tak sebaik pada 2014 dan disinyalir beralih ke hunian yang disajikan oleh platform digital.
"Masuknya VHO seperti Oyo dan Reddorz merubah persaingan menjadi tidak sehat. Ada rumah kost,apartemen,rumah-rumah pribadi yang tak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) beroperasi layaknya hotel. Ini berbahaya, tidak saja dalam persaingan bisnis,tetapi juga dari sisi pelayanan dan keamanan," demikian disampaikan Ketua DPD PHRI Herman Muchtar dalam sesi Diskusi Panel II Munas XVII PHRI, Senin malam (10/2/2020) di Resinda Hotel,Kabupaten Karawang.
Pernyataan Herman pun disambut gemuruh peserta diskusi panel yang hadir dari seluruh utusan BPD PHRI Se-Indonesia. Bahkan, banyak diantara peserta diskusi yang berteriak agar memutuskan hubungan kerjasama dengan VHO, jika tidak segera memperbaiki regulasinya.Bertindak sebagai moderator dalam diskusi panel ini Budi Tirtawisata Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Pemasaran dan Promosi, Hengky Manurung (Direktur Manajemen Industri Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif),Alfonso Kodoatie (CEO Airy Indonesia),Abdil Mubarak (Vice President of Operations Reddorz Indonesia) dan Eko Bramantyo (Country Head for Emerging Business Oyo Hotels and Homes Indonesia).
Herman memaparkan ketika masih dengan system konvensional,persaingan bisnis hotel masih cukup fair (adil). Tidak ada yang tahu hotel competitor menjual dengan harga berapa,kecuali harga publish,sehingga OCC sampai dengan tahun 2014 sangat bagus.
Kemudian masuknya Online Travel Agency (OTA) mulai terlihat persaingan yang dinamis. Tarif harga kamar bisa diketahui semua karena sudah menggunakan sistem online. Namun harga masih bisa dikendalikan pemilik hotel. Ada harga diskon mencapai 17.5 %.
Lalu masuk Airy,Booking.com dan yang lainnya yang memberikan otoritas penuh untuk memasarkan kamar hotel. Pemilik property masih memiliki hak untuk menjual. Bisa juga melakukan kerjasama dengan pihak lainseperti Agoda,Traveloka,Tiket.com,pegipegi, dan Airnb.
Menjadi "runyam" ketika masuk VHO. Kondisi penjualan kamar hotel menjadi tak terkendali, Reddorz dan Oyo, misalnya, berani kontrak dengan 1 bangunan (satu hotel).
Persaingan "membabi buta". Dua VHO ini berebut mendapatkan hotel dengan penawaran yang menggiurkan. Mereka saling banting harga dengan penawaran lebih tinggi.
Tidak sampai disitu, Kontrak baru berjalan beberapa bulan, mereka meminta menurunkan kontrak. Padahal rata-rata para pemilik hotel sudah menandatangai kontrak dua tahun.
"Karena sudah terlanjur, banyak hotel yang terpaksa menerima," ungkap Herman.
Dampak ikutan dari praktek VHO ini, ada ada harga kamar yang dijual murah. Pernah terjadi Oyo menjual kamar seharga Rp 1000,- dan dijual mahal pada saat weekend atau long weekend hinga sampai Rp 1 juta ke atas.
Income hotel juga ikut turun sampai 35 persen dibandingkan tahun 2014 lalu, terutama untuk hotel bintang 2 sampai hotel melati (hotel budget).
"Info dari perbankan bahwa berdampak pada tersendat kredit bagi hotel yang tidak ikut VHO," lanjut Herman.
Terakhir, pemerintah daerah (pemda) juga mengeluhkan tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena Oyo dan Reddorz bekerjasama dengan apartemen,kos-kosan,rumah pribadi yang tidak memiliki TDUP.
PHRI pun merekomendasikan jika VHO seperti Reddorz dan Oyo masih ingin melangsungkan bisnisnya di Indonesia agar semua property yang bekerjasama wajib berstatus anggota PHRI.
Tidak melakukan kerjasama dengan property tanpa perizinan peruntukan yang valid.
Wajib memiliki sertifikasi. Point ini menjadi penting untuk memberikan rasa keamanan,kenyamanan dan pelayanan pada umumnya kepada konsumen.
"Jika tidak memiliki sertifikasi,bagaimana jika terjadi musibah. Siapa yang mau bertanggung jawab," tandas Herman.
Mekanisme Pasar
Menanggapi masukan dan keluhan para pemilik hotel (anggota PHRI) tersebut, sementara itu, Vice President of Operations RedDoorz Adil Mubarak menjelaskan bahwa pembentukan harga setiap hunian yang ditawarkan murni hasil kesepakatan antara pemiliki properti dan RedDoorz.
Dia menyatakan pihak RedDoorz melihat pula berapa biaya atau cost rata-rata pengelolaan properti selama durasi tertentu, perhitungan inilah yang menjadi dasar penetapan harga.
"Kami mencari tahu berapa biaya per bulan, berapa per hari dengan pemilik properti. Kami melihat okupansi dan pendapatan selalu meningkat setiap bulannya. Selama 30 hari kami lihat bagaimana apakah penghasilannya lebih baik, kami tentu bekerja sama agar pendapatannya meningkat," kata Adil.
(adh)