Larangan Pakai Baju "Seronok" Di Pesawat

Kliknusae.com -  Beberapa maskapai di dunia kini mulai mengeluarkan aturan yang ketat dalam hal berpakaian. Jika aturan ini dilanggar,mereka akan melarang untuk ikut terbang.

Seperti dilansir Mirror, baru-baru ini, seorang pegawai penerbangan Inggris menjelaskan aturan penumpang mengenai pakaian yang bisa dipakai saat penerbangan dan yang tidak diperkenankan.

Meskipun aturan ini tak resmi berlaku di seluruh maskapai, menurut pegawai maskapai penerbangan tersebut, ada satu jenis pakaian yang hampir pasti akan membuat kamu diberhentikan di depan gerbang keberangkatan.

Apa itu?

"Jangan mengenakan baju dengan kata-kata cabul. Kami tidak bisa membiarkan Anda naik ke pesawat dengan baju yang mengandung kata yang buruk. Anda akan diminta berganti baju karena mungkin akan menyinggung penumpang lain," katanya pegawai itu.

Ketika memilih pakaian untuk penerbangan, kebanyakan orang memilih pakaian yang nyaman dan cocok dengan cuaca di destinasi tujuan.

Namun terkadang lupa terhadap rambu-rambu sosial. Terutama saat bertujuan untuk berwisata, terkadang juga terlalu vulgar.

Selain baju berslogan ofensif, Mirror juga menyebutkan pakaian yang sebaiknya dihindari yaitu pakaian kotor, robek, atau santai seperti jogger. Beberapa maskapai bahkan tidak menerima penumpang yang mengenakan outfit pantai.

Biasanya pakaian itu bisa diterima untuk penerbangan kelas ekonomi, namun jika kamu naik pesawat kelas bisnis atau utama, kamu lebih baik tidak mengenakan pakaian kasual.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan aturan berpakaian di destinasi tujuanmu. Maskapai akan memintamu mematuhi aturan tersebut sebelum kamu sampai di destinasi itu.

"Of course most passengers will avoid wearing something with an offensive slogan anyway - but if you have a shirt you want to wear and you're unsure if it could be deemed offensive, you're best to play it safe and leave it at home..," tulis Mirror, Minggu (25/11/2019)

Lalu bagaimana dengan di Indonesia. Sebaiknya maskapai dalam negeri juga punya aturan untuk hal seperti ini.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya