Kominfo Minta Masyarakat Tak Resah Terkait Pengaturan IMEI

Klik nusae - Pemerintah Indonesia melalui tiga kementeriannya yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan menerbitkan peraturan tentang IMEI ponsel pada Agustus mendatang.

Peraturan yang dimaksud, nantinya sebuah ponsel akan diwajibkan memiliki nomor identitas selayaknya STNK pada kendaraan atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk itu, seseorang harus menghubungkan kartu SIM-nya dengan IMEI ponsel yang ia beli melalui Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Sebab, setiap slot kartu SIM memiliki identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System Mobile Association (GSMA).

Wacana inipun sontak menuai beragam reaksi di masyarakat. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk tidak perlu resah menanggapi hal ini. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan memantau peredaran telepon seluler atau ponsel di Indonesia terutama yang ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan IMEI ini akan membedakan nasib ponsel yang dibeli konsumen sampai hari ini dan seterusnya. Jika ponsel itu ternyata keluaran pasar gelap atau black market, maka IMEI-nya tidak teregistrasi dan tidak dapat digunakan. Bahkan ponsel yang digunakan, tetapi IMEI-nya tidak terdaftar dapat diblokir pemerintah karena dianggap ilegal. Hal yang sama juga berlaku bila ponsel tersebut hilang atau dicuri dan pemiliknya meminta pemblokiran.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, ada banyak persepsi yang keliru soal pengaturan IMEI di kalangan masyarakat. Namun, Ismail menegaskan tak perlu resah karena kebijakan itu.

"Ini perlu penjelasan ya, meluruskan mungkin beberapa persepsi yang kurang tepat di masyarakat sekarang. Jangan ada resah dan gelisah, karena kebijakan yang akan diterbitkan oleh tiga kementerian itu, tidak akan berlaku surut ke belakang. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan," kata Dirjen Ismail melalui Program Toktok Kominfo di Jakarta, Selasa (23/7/2019) dikutip dari www.kominfo.go.id.

Ismail menambahkan, ponsel atau gawai yang dimiliki masyarakat saat ini, tidak menjadi target untuk pemberlakuan regulasi tersebut. Penerapan aturan mengenai IMEI ini, hanya berlaku pada gawai yang dibeli atau dimiliki masyarakat ketika regulasi itu diterbitkan

"Sehingga, bagi siapapun masyarakat yang sudah membeli ponsel saat ini, tidak akan terkena dampak dari peraturan tersebut. Jadi, kalau ada pemberlakuan peraturan nanti, maka pemberlakuannya berlaku ke depan untuk ponsel yang akan dibeli. Kalau yang sekarang, yang sudah dibeli, sudah digunakan, dioperasikan ini tidak terkena dampak dari peraturan ini," jelasnya.

Ia juga menegaskan, gawai yang sudah dibeli, digunakan dan dioperasikan masyarakat tidak berarti diputihkan. "Kalau diputihkan itu kan sesuatunya yang bukan putih jadi putih. Peraturan ini masa berlakunya tidak surut, tapi berlaku ke depan," tegas Ismail.

Mengenai pengaturan IMEI di Indonesia ini, rencananya akan diterbitkan dan mulai berlaku tepat pada peringatan HUT RI ke-74, yakni pada tanggal 17 Agustus 2019. Tiga kementerian melakukan pengaturan seusai dengan wewenang masing-masing dengan sinergis.*** (IG)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya