Berkontribusi 1 Triliun PHRI Tolak Pembongkaran Hotel

JELAJAH NUSA - Sikap tegas disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten. PHRI menolak wacana pembongkaran hotel di sepanjang bibir pantai Anyer, Kabupaten Serang. Alasannya,hotel dan pemilik bangunan di sana sudah memiliki izin.

"Gubernur mau buat perda hotel yang punya bangunan di sempadan pantai,dan yang ini (dibongkar), itu tidak bisa dihitung surut. Nggak bisa kalau peraturan itu. Mereka (hotel dan bangunan) sudah punya IMB (izin mendirikan bangunan), sudah lahir sebelum ada provinsi Banten," kata Ketua Harian PHRI Banten Ashok Kumar kepada media,Senin (3/12/2018).

Selain itu, hotel-hotel dan bangunan menurutnya selalu membayar pajak. Kontribusi PHRI di seluruh Banten menurutnya mencapai Rp 1 triliun untuk daerah.

Ia menuturkan, jika hotel dan bangunan di Anyer menyalahi aturan batas pantai, pabrik dan industri di kawasan pesisir menuju Anyer juga mestinya dibongkar.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah provinsi bisa melakukan hal tersebut.

"Kalau memang kena sempadan pantai, pabrik kena semua dong. Itu habis dong, kan sempadan pantai, bisa nggak," seru Ashok.

Ashok melanjutkan, jika ada dorongan pantai untuk publik, sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan PHRI untuk membahas hal tersebut. Karena, selama ini sejak Banten berdiri, belum ada rencana induk pariwisata yang bisa dijadikan ukuran pengembangan pariwisata.

"Kalau ada rencana induk, kita konsen benar. Jangan nyalah-nyalahkan. Mereka sudah punya izin semua. Jadi tidak semudah membalikan tangan," kata dia.

Pemerintah harus memahami dan jangan sampai berbalik merugikan pemerintah itu sendiri. Apalagi ini juga terkait persoalan hokum,legal formalnya ada.

"Peraturan is peraturan, nggak usah jauh-jauh, jadi tata ruang yang salah. Mereka yang memberi izin, mereka yang memberi ini, jadi salahin siapa," tutup Ashok.

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa pengelolaan pantai di Anyer banyak yang salah aturan.

Ia mengaku sedang menyiapkan perda pesisir dan berjanji akan melakukan pembongkaran bangunan yang langgar aturan sempadan pantai.

Ditambahkan Wahidin,selama ini pengelolaan pantai di Anyer dilakukan oleh Kabupaten Serang. Pemprov menurutnya sedang menyusun Perda yang isinya adalah zonasi wilayah pesisir dan pengelolaan pulau-pulau kecil.

"Memang nggak boleh, memang wilayah akses publik, yang namanya pantai milik publik, nggak ada yang namanya pribadi. Nanti dibahas ada perda pesisirnya. Sudah kita buat, nanti juga ada pergubnya," kata Wahidin Halim, di kantornya Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten, kemarin.

Dia juga mengakui bahwa selama ini, Anyer dikuasai perorangan dan swasta. Bangunan hotel juga banyak yang melanggar aturan sempadan pantai. Bahkan, hotel sendiri berdiri persis di tepi pantai.

"Saya bongkar nanti kalau ada perdanya. Gubernur yang nanti bongkar bangunan-bangunan di dekat pantai. Kasih tahu sekarang, gubernur akan membongkar yang dekat pantai," katanya.

Ia juga menegaskan, perlu ada penertiban bagi akses publik ke Anyer. Karena, akses ke pantai untuk publik banyak yang dibatasi termasuk untuk nelayan dan publik.

"Nanti tertibin dulu daerah pantai, kita gugat. Kita minta dibebaskan, ada akses bagi rakyat, publik. Hak nelayan, pelaut, hak siapapun tidak boleh diganggu, itu aturannya," tegas Gubernur.

(adh/dtk)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya