APPBI Minta Kunjungan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mal Diperluas

KLIKNUSAE.com – APPBI atau Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia  mengharapkan aturan anak di bawah 12 tahun masuk mal diperluas tidak saja di 5 kota seperti sekarang.

Permintaan ini berdasar pada semakin baiknya penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol "Wajib Vaksinasi".

Dalam aturan yang belum lama ini dikeluarkan anak di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan berkunjung ke mal bersama orangtuanya.

"Diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama,  usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan persnya Rabu, 22 September 2021 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.

BACA JUGA: Vaksinasi Di Mal, APPBI Jawa Barat Masih Menunggu Juknis

Dengan pengawasan ekstra yang diberikan orang tua maupun wali yang bertanggung jawab pada anak penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi.

Dengan demikian,  jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal-mal di Indonesia dengan lebih baik lagi.

Alphonzus menyebutkan dengan aturan yang memperbolehkan orang tua atau orang dewasa mengajak pengunjung anak di bawah usia 12 tahun, diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen.

Terutama terhadap mal-mal yang  sekarang ini sudah mendapatkan izin menjalani aturan itu.

BACA JUGA: Apindo Kota Bandung Terpukul PPKM Darurat, Mal Lakukan PHK Besar-besaran

Pusat-pusat perbelanjaan kini diwajibkan memiliki QRCode PeduliLindungi untuk membantu pemerintah memastikan mobilisasi masyarakat.

Mal Memiliki Sistem Menghitung Pengunjung yang Datang

Cara ini dipastikan bisa menentukan jumlah pengunjung sesuai kapasitas yang diperbolehkan untuk beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu,” jelasnya.

Dengan aplikasi tersebut, bisa dengan cepat mendeteksi jumlah pengunjung yang diketahui  melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

BACA JUGA: APPBI Anggap Sanksi Pelanggaran Kantong Plastik Tidak Tepat

“Nantinya, akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," ujar Alphonzus.

Maka dari itu, APPBI mengharapkan aturan yang memperbolehkan pengunjung di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam mal tak dibatasi hanya di lima kota.

Sebelumnya, Senin (20/9/2021) Pemerintah Pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal.

Mereka bisa masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

BACA JUGA: APPBI Minta Kepastian Kapan Mal Boleh Buka Kembali

Kebijakan ini dikeluarkan karena kasus COVID-19 tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Lima Daerah Yang Sudah Memperbolehkan Anak di Bawah 12 Berkunjung

Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, penyesuaian lainnya dari evaluasi PPKM terbaru ialah pengunjung yang kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop.

Sebelumnya,  hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop.

Pelonggaran terhadap pusat belanja modern ini diharapkan bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Sektor ini memang cukup terpukul selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 1-4.

Untuk usaha bioskop, misalnya, banyak pengusaha menjerit karena adanya penutupan permanen sehingga menyebabkan ribuan pekerja harus di rumahkan.

Jika tidak segera dibuka kembali, akan menambah semakin berat beban yang ditanggung pengusaha. Belum lagi, para pekerja yang akan kehilangan mata pencaharian.

Oleh sebab itu, seiring dengan dengan diperbolehkannya mal dikunjungi anak dibawah 12 tahun diharapkan bisa membangkitkan kembali usaha hiburan ini.

Hanya saja, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Tentu, dengan memperhatikan ketentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae