Asosiasi Mal Protes Kebijakan Pemkot Bekasi Terapkan Jam Operasional

BEKASI, Kliknusae.com - Kebijakan pemerintah Kota Bekasi memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan mulai Jumat (0/2/1010/2020)  menuai protes.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bekasi menilai keputusan itu terlalu cepat untuk diterapkan lantaran maklumat baru diterbitkan.

"Karena putusan ini kan tiba-tiba keluar tanpa ada didiskusikan dengan asosiasi. Karena sudah keluar begini, jadi kami informasikan ada beberapa dampak terkait dengan pendapatan," ucap Ketua APPBI Bekasi, Djaelani.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan hingga 6 hari kedepan, Kamis (7/10/2020). Regulasi ini pun mengancam pendapatan tenant di mall maupun yang lainnya, seperti suplayer.

Namun karena sudah menjadi keputusan, kata Djaelani, para pengelola mal di Bekasi bersedia mengikuti aturan pemerintah itu.

"Ya sebenarnya itu keputusan dari pemerintah pusat katanya. Karena itu kan memang untuk menanggulangi Covid-19. Buka mulai jam 10.00 sampai jam 18.00. Itu sebenarnya kalau dari sisi bisnis, kami tetap mendukung, bagaimana pun itu kan program pemerintah," kata Djaelani.

Terkait keluhan itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan dirinya siap menerima protes maupun keluhan pengusaha tempat hiburan, mal dan masyarakat lainnya terkait pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Ia memaklumi kondisi tersebut lantaran para pengusaha memiliki tanggungjawab kepada pegawai dan perusahaannya.

Pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, sebagian besar akan berdampak pada pendapatan usaha.

"Kami siap menerima keluhanan, kami siap menerima dimarahin ya. Karena kan mereka punya tanggung jawab kepada terhadap perusahaan, tanggung jawab terhadap pekerja, itu pasti ada dampaknya," kata Rahmat.

Meski begitu, keputusan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang tertuang saat rapat koordinasi pimpinan daerah Jabodetabek pada Rabu (30/9/2020) lalu.

"Tapi kan ini untuk mengerem penyebaran Covid-19 yang sedemikian tinggi transmisinya, pasti ada (protes)," ujarnya.

Selama ini mal beroperasi mulai jam 10.00 hingga 22.00 WIB. Dengan rentan waktu itu saja, kondisi pengunjung masih belum maksimal di tengah pandemi corona. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

E-Magazine Nusae