Sebanyak 105 Domain Situs Perdagangan Berjangka Diblokir, Ini Daftarnya

JAKARTA, Kliknusae.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  memblokir  105  domain  situs  web  entitas  di  bidang  perdagangan berjangka  komoditi  (PBK)  yang  tidak  memiliki  perizinan  dari  Bappebti.

Dengan  demikian,  sejak Januari  2021  terdapat  273  domain situs web  yang diblokir. Pemblokiran  dilakukan  bekerja  sama dengan Kementerian  Komunikasi dan Informatika.

"Antusiasme  masyarakat  dalam  bertransaksi  di  bidang  PBK  selama  pandemi  semakin  meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat  akibat  penawaran  iklan  dan  promosi  di  bidang  PBK  yang  tidak  berizin.  Salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam siaran persnya yang dikutip Kliknusae.com dari situs resmi Bappebti, Minggu (18/4/2021).

Berdasarkan  Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor  32Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Setiap pihak dilarang melakukan  penawaran  Kontrak  Berjangka,  Kontrak  Derivatif  Syariah,  dan/atau  Kontrak  Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun  dana  margin,  dana  jaminan,  dan/atau  yang  dipersamakan  dengan  itu  untuk  tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Dengan demikian,pemblokiran domain situs web entitas dibidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PBK.

Melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan,Pelatihan,dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dinyatakan dengan jelas bahwa ;

Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka,Lembaga Kliring Berjangka,Pialang Berjangka,Penasihat Berjangka,Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan,pelatih an dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

"Masyarakat perlumenya dari,apabila suatu situs web tidak dapat diakses,berarti terdapat kontenyang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," imbuhSidharta.

Kepala  Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M.Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di bidang PBK.

"Banyak  oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai  tambahan penghasilan. Bahkan, dikatakan  melalui PBK uang akan bekerja  untuk kita. Padahal, risiko kerugian yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,"ujar Syist.

Masyarakat juga di imbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap (fixedincome) maupun pembagian keuntungan (profitsharing) dalam investasi PBK.Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu.Penawaran  tersebut,  lanjut  Syist,  biasanya  juga  dibumbui  dengan  iming-iming  bonus  atau  komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan.

"Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan  legalitas  pialang  berjangka  dan  kewajaran  keuntungan  yang  ditawarkan.  Selain  itu,masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan diluar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi,untung,dan ruginya,"pungkas Syis.

Untuk mengetahui daftar domain situs perdagangan yang diblokir bisa klik tautan disini. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae