Siap-siap HP Anda Diblokir Operator

Kliknusae.com - Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan terbit 17 Agustus 2019 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan  untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM). Aturan ini diusulkan  dan mulai berlaku penuh pada 17 Februari 2020.

Nah, jika Anda memiliki smarphone (HP) segeralah dilalukan pengecekan imei, siapa tau,tanpa disadari selama ini Anda menggunakan hp illegal.

Sebab, setelah aturan ini berlaku penuh maka ponsel black market (BM) atau ilegal alias tidak daftar di database kemenperin dipastikan tak dapat beroperasi.

Konsekuensinya ponsel BM akan diblokir oleh operator, sebagai pihak yang punya wewenang melakukan pemblokiran.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail,pekan ini mengatakan ada konsekuensi apabila sebuah ponsel sebagai produk BM atau tak terdaftar dalam sistem IMEI, maka ponsel itu masuk kategori black list sebagai acuan operator untuk melakukan pemblokiran.

Ia mengatakan saat HP diblokir maka masih akan hidup tapi tidak bisa menggunakan sim card lokal. Selain itu ada tahap pencegahan ponsel BM tidak bisa pakai WiFi.

"Jadi HP Anda tidak ada artinya kecuali untuk kamera," kata Ismail.

Pertama, periode inisiasi yang berlangsung Juli 2019. Kedua, periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup penyiapan sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketiga, periode operasional diusulkan pada 17 Februari 2020, yang mencakup eksekusi.

Lalu,bagaimana caranya melakukan pengecekan imei. Tidak terlalu sulit. Tinggal tekan *#06# maka otomatis akan keluar nomor imei. Lalu masuk ke link https://imei.kemenperin.go.id/, setelah masukan nomor imei yang tertera di layar hp.

Jika hp resmi maka akan keluar notifikasi, Imei terdaftar di database kemenperin. Sebaliknya jika hp illegal (black market) yang keluar adalah; Imei tidak terdaftar di database kemenperin.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya