Tarif Tol Jagorawi Mulai Naik 19 Desember

Kliknusae.com - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian. Berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 yang dilansir di akun resmi sosial media PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@jasamarga), perubahan tarif mulai diterapkan 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangannya, tertulis bila kendaraan golongan I akan menjadi Rp 7.000, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III Rp 11.500, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V sebesar Rp 16.000.

https://www.instagram.com/p/B5_oDdtBBLj/

Sekadar informasi, tarif Tol Jagorawi saat ini sendiri berada di Rp 6.500 untuk golongan I, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 19.500.

Bila dibandingkan, terjadi penyesuaian harga pada tiap-tiap golongan. Untuk kendaraan pribadi atau golongan I, naik Rp 500 dan golongan II sebesar Rp 2.000. Sementara itu, golongan III turun menjadi Rp 1.500, sementara golongan IV turun Rp 3.500.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya