PT KAI Berlakukan Syarat Booster Bagi Calon Penumpang Kereta

KLIKNUSAE.com – Syarat booster, mutlak harus dimiliki para calon penumpang kereta api (KA). Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, vaksinasi booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ). Syarat sama juga berlaku untuk perjalanan darat, udara, dan laut sejak 17 Juli 2022.

Adapun syarat naik kereta api jarak jauh yang tercantum yaitu jika pelanggan telah mendapatkan vaksin booster, maka tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Namun, jika pelanggan baru mendapatkan vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Rapid Tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

BACA JUGA: Potensi Omset Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 10 Miliar Per Hari

Sebagai informasi, kini tiket kereta api jarak jauh sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini mempermudah pengecekan status vaksinasi seorang penumpang, sebab tiket akan secara otomatis mencantumkannya.

"Karena sistem boarding-nya sudah integrasi dengan PeduliLindungi, otomatis kelihatan status vaksinnya," ucap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis 28 Juli 2022.

Sedangkan bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster tapi sudah menjalani tes Covid-19, hasil pemeriksaan juga akan langsung masuk ke PeduliLindungi.

BACA JUGA: 7 Tempat Wisata di Cianjur Dekat Stasiun Kereta, Gampang Ditempuh

Sehingga, hasilnya akan terlihat pada sistem boarding jika sesuai ketentuan.

"Kalau tempat pemeriksaannya terintegrasi dengan PeduliLindungi dan tidak ada kesalahan saat memasukan NIK. Maka secara otomatis juga akan terlihat pada sistem boarding," imbuhnya.

Meski begitu, kata Eva, beberapa tempat tes Covid-19 tidak mewajibkan pelanggan untuk mengisi NIK, sehingga hasilnya tidak terdeteksi pada sistem.

Test Dalam Bentuk Fisik

Maka dari itu, guna mengantisipasi hasil yang tidak terbaca pada system. Pihaknya menganjurkan pelanggan untuk tetap menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Dalam hal ini hasil tes dalam bentuk fisik atau dokumen digital (soft file).

BACA JUGA: Ini Alasan Stasiun Kereta Api Cepat Tidak Di Kota Bandung

"Soft file atau berkas fisik juga boleh," tutup Eva.

Sementara itu, salah seorang penumpang KAI, Fidhian Anduta Nagari yang memesan tiket KA untuk rute Yogyakarta-Bandung pada 30 Juni 2022 lalu juga menemukan status vaksinasi sudah tercetak pada tiketnya.

Begitu pula sebaliknya, rute Bandung-Yogyakarta pada 3 Juli 2022.

"Tiket kereta dari Yogyakarta ke Bandung dan sebaliknya juga. Pada tiket langsung ada tulisannya vaksin tiga," ungkap Fidhi.

Sumber: Kompas.com

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae