Mulai Februari Tol Dalam Kota Golongan I Naik Jadi Rp 10.000

JALAJAHNUSA.com - Tol Dalam Kota yang dikelola  Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mulai Februari 2020 mendatang akan mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%. Kalau sebelumnya tarif tol Rp. 9.500 kini menjadi Rp. 10.000,-

Tol Dalam Kota tersebut meliputi  ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga. Perubahan tarif ini berdasarkan keputusan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan selain Tol Dalam Kota Gol I, perubahan juga terjadi untuk golongan III dan IV. Namun sebaliknya untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif menjadi Rp 17.000.

"Jadi yang dulunya golongan I Rp 9.500 jadi Rp 10.000. Tapi ada golongan III-IV yang malah turun, dulunya Rp 20.000 sekarang jadi Rp 17.000 karena penyederhanaan golongan," kata Sapto,Senin (27/1/2020).

Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.

Kenaikan ini sendiri dinilai sudah sesuai dengan hitung-hitungan yang ada. Termasuk mempertimbangkan tingkat inflasi. Sehingga kenaikan sebesar 6,86 % cukup wajar.

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan keniakan tarif  Tol Dalam Kota mulai berlaku  awal Februari.

"Ya kalau kami sih sebenarnya targetnya kan tahun lalu dan sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri (PUPR) juga. Jadi nanti kita lihat, jadi awal Februari ya," ungkapnya.

Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.

" Pak Menteri sudah menandatangani tarif tol baru  dalam kota ini. Itu sudah ditandatangani dan hari-hari ini kawan-kawan dari CMNP sosialisasi, nanti pada saatnya kalau kondisi sudah kondusif ya dan masyarakat bisa menerima bisa langsung diterapkan," lanjut Danang saat berada di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok.

Danang juga menjelaskan bahwa tarif Tol Dalam Kota untuk golongan III dan IV mengalami penurunan tarif.

Hal itu akan berdampak positif untuk truk industri. Atas dasar itu pula pihaknya berharap truk yang masuk tol lebih menaati peraturan.

"Jadi saya kira penting untuk kita melihat kita memberikan dukungan yang sangat besar mengenai tarif ini kepada industri. Di sisi lain kita juga mengharapkan industi merespons baik dengan menggunakan jalan secara tertib sesuai dengan kaidah dan peraturan yang ada," pintanya.

(adh/dtk)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya