Pemda Jabar Siapkan Rp 6,5 Miliar untuk Kompensasi Sopir Angkutan Kota

KLIKNUSAE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana sekitar Rp 6,5 miliar untuk mengompensasi sopir angkutan kota.

Termasuk, penarik becak hingga kusir delman yang diminta menghentikan operasional sementara selama masa arus mudik Lebaran 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas di jalur mudik.

Selain juga pengaturan lalu lintas di  kawasan wisata yang diperkirakan mengalami lonjakan kendaraan.

Para pengemudi yang terdampak akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per hari selama masa pembatasan operasional.

“Disiapkan kurang lebih Rp 6,5 miliar,” kata Dhani dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 8 Maret 2026.

Pembayaran kompensasi, menurut Dhani, akan dilakukan secara bertahap mulai 12 Maret 2026.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening para penerima yang telah terdata oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, selama periode mudik, angkot, becak, dan delman yang biasa beroperasi di jalur mudik diminta berhenti beroperasi pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Adapun kendaraan yang beroperasi di jalur wisata diliburkan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Pemerintah provinsi telah mendata ribuan penerima kompensasi di sejumlah daerah. Untuk kendaraan tidak bermotor.

Penarik Becak

Misalnya, di Kabupaten Garut tercatat 6 becak dan 477 delman atau total 483 penerima.

Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 38 becak, 189 becak motor, serta 24 delman dengan total 271 penerima.

Begitu pun di Kabupaten Kuningan memiliki 100 kusir delman yang akan menerima bantuan, sementara di Kabupaten Cirebon tercatat 557 becak.

Di daerah lain, Kabupaten Subang memiliki 99 penarik becak dan Kabupaten Bandung Barat 10 kusir delman yang masuk dalam daftar penerima.

Untuk kendaraan bermotor, jumlah penerima terbesar berada di kawasan Puncak yang meliputi Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Di Bogor terdapat 2.068 unit angkot, sedangkan di Cianjur tercatat 1.447 unit. Sementara di kawasan wisata Lembang terdapat 777 angkutan umum yang juga masuk daftar penerima kompensasi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan kebijakan meliburkan angkutan tersebut bertujuan memperlancar arus mudik.

Pemerintah provinsi, kata dia, telah berkoordinasi dengan kepolisian agar pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran lebih mudah dilakukan.

“Seluruh jalur mudik yang ada angkot, becak, andong, dan berbagai kendaraan lainnya akan diliburkan menjelang dan setelah Idul Fitri,” ujar Dedi. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae