Akses Medsos Anak Dibatasi, Orang Tua Menyambut Positif
KLIKNUSAE.com - Pemerintah akan membatasi akses medsos atau media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksana tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, mengatakan aturan tersebut membuat anak di bawah 16 tahun tak lagi bisa memiliki akun di berbagai platform media sosial.
Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Marroli, kebijakan ini diambil setelah pemerintah menilai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata.
Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” kata Marroli saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital kepada anak-anak.
Pemerintah menyadari kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Ruang Digital
Namun langkah itu dinilai perlu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak di ruang digital.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak menghadapi tantangan pengawasan dunia digital sendirian.
Sejumlah orang tua menyambut kebijakan tersebut. Koordinator Forum Orangtua Siswa Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai ketergantungan anak pada media sosial sudah mengkhawatirkan.
Menurut dia, anak-anak kini cenderung menghabiskan banyak waktu di dunia maya dan semakin jarang berinteraksi di dunia nyata.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat mereka kurang siap menghadapi tantangan kehidupan yang sebenarnya.
“Kami khawatir penerus bangsa tidak memahami pertarungan di dunia nyata. Akhirnya daya saing mereka menurun dan mentalnya menjadi rapuh,” ujar Saeful.
Ia mengakui orang tua memiliki peran untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial.
Namun pengawasan itu kerap terbatas karena interaksi di platform digital sangat dipengaruhi algoritma.
Karena itu, Saeful menilai keterlibatan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat.
Selain membantu orang tua, kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi konten yang tidak sehat di kalangan anak.
“Dengan adanya kebijakan ini, kontrol bukan hanya dari rumah. Pemerintah juga turun langsung melindungi anak di ruang digital,” kata Saeful.
Sementara itu di kalangan pelajar, responsnya beragam. Salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya tidak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Ia menilai kebijakan itu dapat mencegah penyalahgunaan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi palsu.
Biasanya Rizki menggunakan media sosial setelah pulang dari pondok pesantren untuk mengisi waktu luang di rumah.
Jika aturan itu mulai berlaku, ia berencana mengganti aktivitas tersebut dengan membantu orang tuanya di rumah. ***
