PHRI Sebut Sejak Malioboro Bebas Asap Rokok, Tak Berdampak pada Kunjungan Wisatawan

KLIKNUSAE.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, menyatakan bahwa sejak  Malioboro bebas asap rokok,  tidak ada dampak pada penurunan jumlah wisatawan yang berkunjung ke destinasi ikonik tersebut.

Menurut Deddy, sejak aturan tersebut diterapkan, sektor pariwisata di Yogyakarta tetap menunjukkan tren positif.

“Larangan merokok di Malioboro justru menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi para wisatawan,” ujar Deddy ketika dihubungi Kliknusae.com, Rabu 15 Januari 2025.

Ia menambahkan, wisatawan domestik maupun mancanegara menyambut baik aturan ini karena Malioboro kini lebih ramah bagi keluarga dan anak-anak.

“Banyak pengunjung yang mengapresiasi langkah ini, terutama karena memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan saat berwisata,” kata Deddy.

Selain itu, Deddy juga menegaskan bahwa hotel dan restoran di sekitar Malioboro tetap ramai dikunjungi, tanpa ada indikasi penurunan okupansi atau pendapatan.

“Kami terus mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan visi untuk menjadikan Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.

Menurut Deddy, untuk mendukung program ini berjalan sesuai yang diharapkan, pemerintah kota Jogja juga sudah menyiapkan tempat-tempat untuk merokok.

"Dari hasil pantaun kami, terlihat pengunjung di Malioboro tidak ada penurunan. Masih seperti biasa, karena pemekot Jogja juga menyediakan tempat-tempat merokok," tandas Deddy.

Seperti diketahui, mulai 2025, kawasan Malioboro akan benar-benar bersih dari asap rokok. Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA: Okupansi Hotel di Bandung dan Yogyakarta Ambruk, Disikat Homestay dan Kos-kosan

Sosialisasi dan Pembinaan

Yakni bagi warga yang ketahuan merokok di kawasan larangan, maka akan dikenakan denda maksimal Rp7,5 juta. Kebijakan ini adalah langkah tegas setelah bertahun-tahun sosialisasi dan pembinaan.

"Kami akan memberlakukan sanksi yustisi, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan," ujar Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin lalu.

Aturan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut catatan Satpol PP, sepanjang 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah itu, hanya 36 orang yang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. "Kami sudah sering memberikan imbauan agar mereka tidak merokok di area ini," tambah Ahmad.

Sebagai bagian dari solusi, Satpol PP telah menyediakan sejumlah tempat khusus merokok di sekitar Malioboro. Lokasi-lokasi itu termasuk Taman Parkir Abu Bakar Ali, sisi utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo. Fasilitas ini dirancang agar perokok tetap memiliki ruang tanpa melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk menyukseskan kebijakan ini.

"Rambu-rambu KTR akan diperjelas, dan kami akan gencarkan sosialisasi bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong," ungkap Octo.

Pada Januari ini, tim gabungan bersama Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan mengintensifkan sosialisasi. Terutama kepada para pelaku wisata di Malioboro.

Octo menambahkan, pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro bebas asap juga akan diperketat.

"Malioboro adalah ikon Yogyakarta. Mari kita jaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan kota ini bersama-sama," tutup Octo penuh semangat. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae