Mulai Minggu 22 September 2024 Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berikut Penyesuaian Harganya
KLIKNUSAE.com - Kabar baru datang bagi para pengguna Tol Dalam Kota. Ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami penyesuaian tarif pada Minggu, 22 September 2024, tepat pukul 00.00 WIB.
Tarif untuk kendaraan Golongan I bakal naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000, ada kenaikan sebesar Rp 500. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," demikian pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA: Retak Akibat Gempa, Terowongan Tol Cisumdawu tak Ada Rencana Ditutup
Penyesuaian ini merupakan kebijakan regular yang tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dan, Pasal 68 Ayat 1 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sementara itu, penyesuaian tarif ini sendiri telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2021.
Sedangkan untuk evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali. Menyesuaikan dengan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota:
- Golongan I: Rp 11.000
- Golongan II dan III: Rp 16.500
- Golongan IV dan V: Rp 19.000