Jelang Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan Selama 2 Hari

KLIKNUSAE.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan kebijakan jelang Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Lewat Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024, Pemkot Bandung meminta seluruh tempat hiburan bersifat kepariwisataan di Kota Bandung untuk menghentikan operasi sementara selama dua hari.

Surat edaran ini berlaku bagi tempat-tempat hiburan seperti bar, klub malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa.

BACA JUGA: Nabi Muhammad SAW Juga Menganjurkan untuk Liburan, Ini Manfaatnya

Sesuai Pasal 73 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, seluruh usaha tersebut diwajibkan tutup pada hari besar keagamaan.

Untuk momen Maulid Nabi Muhammad SAW kali ini, penutupan dimulai sejak Minggu, 15 September 2024, pukul 18.00 WIB, hingga Senin, 16 September 2024, pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Arab Saudi Bangun Objek Wisata di Daerah Yang Dihindari Nabi

Tak hanya tempat hiburan, bioskop pun diimbau untuk menyesuaikan pemutaran film dengan suasana hari keagamaan tersebut. Bila ada pelanggaran atas ketentuan ini, sanksi administrasi siap menanti.

Pemkot Bandung berharap, seluruh pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum keagamaan. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae