Beda Perda dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ini yang Bakal Diatur

KLIKNUSAE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan resmi mendapatkan status Raperda prakarsa oleh DPRD Jawa Barat.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung, pekan lalu, dengan  dipandu oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat didampingi wakil Ketua DPRD Jawa Barat, yakni Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh, dan Ade Ginanjar.

Dalam sambutannya, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa penetapan ini adalah langkah lanjutan setelah Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mengajukan usulan Raperda. Yakni, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam rapat paripurna pada 18 September 2023.

BACA JUGA: Herman Muchtar: Samakan Dulu Nadanya, Baru Putuskan Jadi Provinsi Pariwisata

"Sebelum penetapan atau persetujuan, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangan mereka mengenai usulan Raperda ini," ungkap Taufik Hidayat.

Semenara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari,  menyatakan harapannya bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan akan menjadikan Provinsi Jabar sebagai pelopor dalam industri pariwisata.

"Raperda ini sangat penting bagi Jabar. Kami berharap dengan Raperda ini, Jabar akan menjadi pelopor bagi provinsi lain dalam mengelola pariwisata," ujarnya dengan optimisme.

Perlu dicatat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.

BACA JUGA: Konsentrasi Pengembangan Pariwisata Jawa Barat Bakal Diarahkan ke Cirebon Raya

Pemasaran Destinasi

Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih komprehensif dalam mengatur semua aspek pariwisata.

Raperda ini akan mencakup hal-hal seperti penyusunan rencana induk pembangunan pariwisata provinsi, penetapan destinasi pariwisata provinsi.

Termasuk, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata, dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.

BACA JUGA: GIPI Jabar Gelar Dialog Interaktif Pariwisata Jawa Barat, Ini Tujuannya

Selain itu, juga akan mengatur koordinasi penyelenggaraan pariwisata, pendaftaran dan pencatatan usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata.

Serta, berbagai aspek lainnya, termasuk pembinaan, pengawasan, kerjasama, alokasi anggaran, dan partisipasi masyarakat.

Dengan langkah ini, Jawa Barat semakin kokoh dalam upayanya untuk menjadi destinasi pariwisata unggulan yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat dan wisatawan. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae