Bali Segera Keluarkan Regulasi Menyewa Sepeda Motor di Bali

KLIKNUSAE.com -  Turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus kini mengantongi surat izin mengemudi. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan melarang wisatawan, terutama bule, untuk menyewa motor.

Meskipun regulasi baru belum resmi diluncurkan, namun foto dan video wisatawan asing yang ugal-ugalan saat mengendarai motor sewaan di Bali sudah beredar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Samsi Gunarta, Rabu 10 Mei 2023 menyatakan  orang asing yang hendak mengemudi di Indonesia harus memiliki SIM internasional.

BACA JUGA: Pameran Seni dan Budaya di Wisma Tokyo, Hadirkan Perpaduan Nuansa Bali

Kebiasaan Buruk

Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan buruk ini, pemerintah setempat sedang berusaha mengatasi masalah ini.

Pihaknya juga mengharapkan para penyedia penyewaan sepeda motor di Bali untuk memperhatikan isu ini.

“Kami minta mereka (wisatawan mancanegara) bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk menemukan regulasi yang tepat,” kata Samsi.

Jadi, para wisatawan harus ingat untuk membawa SIM internasional saat berlibur ke Bali.

BACA JUGA: Menjadi Percontohan Wisata Kebugaran, Bali Gelar Pelatihan Trainer Spa

Dan jangan lupa, untuk menjaga keselamatan dan keamanan, lebih baik gunakan kendaraan yang disediakan oleh travel agent resmi.

Menurut Samsi Gunarta, masalah perilaku ugal-ugalan turis asing saat mengendarai motor sewaan di Bali memang sudah menjadi hal yang sering terjadi.

Banyak turis asing yang terlalu percaya diri dan mengabaikan aturan keselamatan saat berkendara. seperti tidak memakai helm dan mengemudi di jalur sepeda atau trotoar.

Samsi menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran turis asing tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Termasuk, himbauan untuk  menggunakan kendaraan dengan benar.

BACA JUGA: Kota Bandung Dikunjungi 44.915 Wisatawan Selama Libur Lebaran 2023

Penyedia Jasa Rental

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyedia jasa rental motor di Bali.

Lebih jauh dari itu, sebelumnya, Gubernur Wayan Koster juga telah memperingatkan para penyedia rental motor agar tidak lagi memberikan motor sewaan.

Khususnya, kepada wisatawan asing yang tidak memiliki SIM internasional. Ia bahkan mengancam akan mencabut izin usaha bagi penyedia jasa yang melanggar aturan tersebut.

Dalam hal ini, kesadaran dan kepatuhan wisatawan asing sangatlah penting. Selain demi keselamatan diri sendiri, hal ini juga untuk menghormati budaya dan aturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Wisatawan Mancanegara Pertama di Tahun 2023 Disambut Sandiiaga Uno

Dibagian lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada tahun 2019, wisatawan asing terbanyak yang berkunjung ke Bali berasal dari negara-negara berikut ini:

  1. Tiongkok - 1,7 juta kunjungan
  2. Australia - 1,3 juta kunjungan
  3. India - 576 ribu kunjungan
  4. Jepang - 490 ribu kunjungan
  5. Amerika Serikat - 230 ribu kunjungan

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya