Visa Kunjungan Wisman Diperluas Menjadi 43 Negara, Berikut Daftarnya

KLIKNUSAE.com – Visa kunjungan wisman yang menggunakan VoA (visa on arrival) diperluas cakupannya oleh pemerintah Indonesia, mulai hari ini, Rabu 6 April 2022.

Atas keputusan tersebut, kini wisatawan mancanegara (wisman) dari 43 negara bisa menikmati bebas viasa kunjungan.

"Selain itu, pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022.

BACA JUGA: Bali Segera Dibanjiri Maskapai Luar, Ini Kata Sandiaga Uno

Mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022, sebelumnya tidak berlaku lagi atau dicabut.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini terdapat tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA dan bebas visa kunjungan.

BACA JUGA: DPD PUTRI Usulkan Penyesuaian Regulasi Agar Wisman Cepat Ke Bali

Cara Memperoleh Visa Kunjungan Wisman

Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja," ujarnya.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

BACA JUGA: Hari Pertama Penerapan VoA, Baru Ada 7 Penumpang ke Bali

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.

Negara Mana Saja Yang Diberikan VoA

Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan wisman, khusus wisata:

1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark

11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada

21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru

31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia

41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam

Share this Post:

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae