Ada Bantuan 500 Juta Bagi Penggiat Budaya, Begini Cara Pengajuannya

KLIKNUSAE.com – Ada bantuan dana 500 juta bagi penggiat budaya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Stimulus tersebut akan disalurkan melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2022.

Komunitas budaya dan lembaga/organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan berkesempatan mendapatkan dana bantuan ini.

BACA JUGA: Cabinding Story, Penggiat Seni Kriya Jilid Buku di Bandung

Seperti dikutip Kliknusae.com dari antaranews, Kamis 17 Februari 2022, stimulus FBK ini diberikan dalam rangka melakukan dokumentasi karya, pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

Program FBK tahun 2022 ini mengambil tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.”

Jumlah pendanaan yang akan diberikan digunakan untuk 2 kategori kegiatan, yaitu

1. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro sebesar Rp 500 juta

2. Pendayagunaan Ruang Publik sebesar Rp 500 juta

BACA JUGA: Kemenparekraf Hadirkan Skema Subsidi untuk Membangkitkan Perfilman Nasional

Stimulus FBK 2022 akan diberikan kepada tujuh kateori prioritas utama, yaitu

1. Berdomisili dan melakukan kegiatan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T)

2. Berasal dari daerah di bawah Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020

3. Melibatkan partisipasi aktif disabilitas dalam program

4. Melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan mempromosikan kesetaraan gender

5. Melibatkan partisipasi aktif kelompok lansia dalam program

6. Melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Tak benda (WBTb)

7. Belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

BACA JUGA: Ada Dana 13 Triliun Untuk Perkuat Sektor Pariwisata Lewat Digital

Jadwal FBK 2022

1. Pendaftaran 14 Februari – 14 Maret 2022

2. Seleksi Proposal 22 Maret – 12 April 2022

3. Kegiatan 10 Juli – 10 November 2022

Cara Pendaftaran FBK 2022

1. Membuat akun di https://fbk.id

2. Mengisi form pengajuan bantuan

3. Melengkapi berkas dan mengunggah dokumen yang diminta

4. Periksa kembali dan kirim form.

Ada bantuan dana 500 juta bagi para penggiat budaya dan seni ini diharapkan bisa turut memulihkan perekonomian nasional. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae