Jakarta-Surabaya Menjadi Rute Favorit Selama Libur Natal

KLIKNUSAE.com - Jakarta-Surabaya menjadi rute favorit selama libur Natal. Selama periode 19 sampai 27 Desember 2021 PT Kereta Api Indonesia (KAI) tercatat melayani 19.691 penumpang.

"Rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah KAI Daop 3 Cirebon dalam menggunakan jasa layanan kereta jarak jauh adalah relasi Cirebon ke Jakarta dan Cirebon ke Surabaya," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto, Senin 27 Desember 2021.

Suprapto mengatakan selain dua kota yang menjadi rute favorit masyarakat di wilayah KAI Daop 3 Cirebon tadi, terdapat juga tujuan sejumlah daerah lainnya. Seperti Yogyakarta, Semarang, Malang, Bandung dan Jember.

BACA JUGA: PT KAI Bangun Fasilitas Pendukung Ke Bandara YIA, Apa Saja?

Menurutnya pada periode tanggal 19 - 27 Desember 2021 KAI Cirebon melayani 19.691 pelanggan. Di mana pada periode tersebut, angka tertinggi terjadi pada hari Minggu (19/12/2021) dengan jumlah 2.618 penumpang.

Kemudian diikuti pada urutan kedua pada hari Minggu (26/12/2021) dengan jumlah 2.444 penumpang.

Sedangkan untuk rerata jumlah penumpang KA di wilayah KAI Daop 3 Cirebon selama periode 19-27 Desember 2021 berjumlah 1.800 penumpang per hari.

Sementara apabila dibandingkan dengan jumlah penumpang di Bulan November 2021, rata-rata jumlah penumpangnya mencapai 1.500 per hari.

"Jadi ada kenaikan sekitar 300 penumpang per harinya," tuturnya, terkait rute Jakarta-Surabaya.

Syarat Naik Kereta Antar Kota Periode  24 Desember 2021- 2 Januari 2022

  1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
  3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
  4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya